USIUSI

Jurnal Regional PlanningJurnal Regional Planning

Penelitian ini dilakukan di Desa Hutauruk Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara bulan Juli - Agustus 2018. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan stakeholder desa, baik pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desanya ataupun pihak yang akan terkena oleh dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Musrenbangdes diatur dalam UU RI No.25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas No. 0259/M.PPN/I/2005 - NO.050/166/SJ Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2005 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.050/2020/SJ Tentang Petunjuk Penyusuanan Dokumen RPJP dan RPJM Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta hambatan - hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta implikasinya.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk berada pada kategori kurang baik, dengan jawaban responden sebanyak 37,50%, sedangkan responden yang menjawab baik sebanyak 27,78% dan cukup baik sebanyak 34,72% saja.Kemudian berdasarkan observasi dan wawancara penulis juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Hutauruk masih belum berjalan optimal.Kemudian hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) belum semuanya terealisasi oleh pihak pemerintah daerah.Selanjutnya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah masih minimnya tingkat pendidikan para peserta serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan cara meningkatkan sosialisasi dan koordinasi Kepala Desa dengan seluruh elemen masyarakat (stakeholder). Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga yang menangani Musrenbangdes, serta dukungan data dan informasi pemerintahan yang kuat. Dengan demikian, diharapkan Musrenbangdes dapat berjalan dengan lebih optimal dan hasilnya dapat terealisasi dengan baik oleh pihak pemerintah daerah.

Read online
File size790.4 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test