MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2015 telah membacakan putusan perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya membatalkan seluruh isi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mahkamah juga memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan berlaku kembali. Salah satu daerah yang terkena dampak langsung putusan tersebut adalah sumber air yang dikelola secara individu masyarakat kaki gunung muria di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengelolaan sumber daya air sebelum pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus?; (2) bagaimana model kebijakan ideal pengelolaan air pasca adanya pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus?. Untuk memecahkan kedua permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air sebelum pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Kaki Gunung Muria Kabupaten Kudus dilakukan oleh pemilik tanah dan tidak ada kompensasi terhadap masyarakat kecuali masyarakat meminta, dan sampai sekarang walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sistem pengelolaannya pun tidak berubah. Secara yuridis seharusnya ada perubahan yang mendasar terkait pengelolaan air dikarenakan setelah pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004, hak pengelolaan air dikembalikan ke negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Model ideal pengelolaan air pasca pembatalan undang-undang sumber daya air, adalah dikembalikan ke negara dalam hal ini masyarakat dan pemerintah daerah. Dibuat semacam Badan Usaha Milik Desa dimana saham dimiliki oleh masyarakat desa dan pemerintah daerah. Bagi pemilik tanah yang kebetulan ada sumber mata airnya, tidak boleh memiliki hak ekslusif atas manfaat sumber mata air tersebut.

Pengelolaan sumber daya air sebelum pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 di Kaki Gunung Muria dilakukan secara individual oleh pemilik tanah untuk keuntungan pribadi, tanpa kontrol masyarakat atau pemerintah, serta menegasikan fungsi sosial air.Pembatalan undang-undang tersebut mengembalikan prinsip pengelolaan air pada UU Nomor 11 Tahun 1974, yang mengamanatkan pengelolaan oleh pemerintah atau swasta dengan model koperasi.Sejalan dengan otonomi desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, model pengelolaan air yang ideal untuk wilayah tersebut adalah Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Melihat tantangan dan potensi pengelolaan air pasca pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai kelayakan praktis dan dampak menyeluruh dari pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau koperasi dalam mengelola sumber daya air di wilayah yang saat ini masih didominasi oleh pengelolaan individu, seperti di Kaki Gunung Muria. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan nyata dalam transisi dari sistem pengelolaan pribadi ke model kolektif, serta menganalisis bagaimana model BUMDesa atau koperasi dapat secara efektif menyeimbangkan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi air, termasuk potensi penerimaan desa dan dampaknya terhadap konservasi lingkungan. Bagaimana mekanisme partisipasi masyarakat dapat dioptimalkan agar BUMDesa benar-benar menjadi milik dan dikontrol oleh desa, bukan hanya alat pemerintah desa? Kedua, penting untuk meneliti strategi adaptasi hukum dan sosial yang paling efektif untuk mengintegrasikan hak kepemilikan individu atas tanah yang memiliki sumber mata air ke dalam kerangka pengelolaan air yang diamanatkan konstitusi, yaitu di bawah kontrol negara untuk kemakmuran rakyat. Ini bisa mencakup eksplorasi model kompensasi yang adil atau bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dan BUMDesa, sehingga meminimalkan konflik dan memastikan bahwa transisi ini tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini telah mengelola air. Bagaimana cara pemerintah daerah dapat memediasi proses ini secara efektif? Ketiga, penelitian komparatif terhadap model tata kelola air lokal yang sukses di berbagai daerah atau negara lain, khususnya yang menekankan pada pemberdayaan komunitas dan peran aktif pemerintah daerah, akan sangat bermanfaat. Studi ini bisa mengidentifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan, praktik terbaik dalam pembentukan kelembagaan, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, serta strategi peningkatan kapasitas bagi pengelola BUMDesa atau koperasi agar mampu mengelola sumber daya air secara profesional dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Memahami bagaimana komunitas lain mengatasi tantangan serupa dapat memberikan cetak biru yang berharga untuk Kudus dan wilayah lain di Indonesia.

Read online
File size413.72 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test