UVAYABJMUVAYABJM

Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-BudayaPahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 terhadap lingkup penelitian mencakup pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif, berbasis pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum karena hanya lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Putusan tersebut menyebabkan perubahan paradigma pengawasan Perda dari model administratif (executive review) menjadi model yudisial (judicial review). Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mendelegitimasi kewenangan gubernur dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota, memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penguji norma hukum, dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 secara tegas mencabut kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda) secara administratif.Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Perda merupakan produk hukum bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang merupakan perwujudan prinsip otonomi daerah.Oleh karena itu, pembatalan Perda secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui mekanisme administratif dipandang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas pemisahan kekuasaan.Kendati demikian, Putusan MK tidak menghapus seluruh fungsi pengawasan Gubernur terhadap Perda, melainkan hanya membatasi kewenangannya dalam aspek represif.Gubernur tetap menjalankan fungsi pengawasan administratif secara preventif melalui mekanisme konsultatif, seperti pemberian catatan evaluatif, pendampingan teknis, serta fasilitasi penyelarasan substansi Raperda dengan kebijakan nasional.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif efektivitas pengawasan Perda antara sebelum dan sesudah Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015, dengan mempertimbangkan indikator seperti jumlah Perda yang dibatalkan, waktu penyelesaian sengketa, dan kepuasan masyarakat. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi model pengawasan Perda yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, misalnya melalui pembentukan forum konsultasi publik atau mekanisme pelaporan masyarakat terhadap Perda yang dianggap bermasalah. Ketiga, penelitian dapat mengkaji implikasi Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dampaknya terhadap implementasi desentralisasi di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pengawasan Perda di era desentralisasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Read online
File size256.06 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test