DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk melalui amandemen UUD 1945 sebagai wujud representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, kewenangan legislasi yang diberikan kepada DPD bersifat sangat terbatas sehingga tidak sebanding dengan legitimasi pemilu yang diperolehnya melalui pemilihan langsung oleh rakyat di setiap provinsi. Kesenjangan antara legitimasi dan kewenangan tersebut menimbulkan masalah representasi, terutama karena seluruh produk undang-undang secara inheren berdampak pada daerah sehingga mempengaruhi peran DPD hanya pada isu-isu kedaerahan tidak lagi relevan secara konstitusional maupun praktis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan 79/PUU-XII/2014 telah menegaskan kedudukan DPD yang setara dengan Presiden dan DPR dalam tahap pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, namun implementasinya terhambat oleh resistensi politik serta regulasi, khususnya melalui UU MD3 yang mereduksi kewenangan konstitusional DPD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus untuk menilai urgensi penguatan kewenangan DPD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem legislatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan DPD melalui pemberian hak veto untuk RUU terkait daerah serta pelibatan wajib dalam pembahasan seluruh RUU meskipun tanpa hak untuk memutus merupakan kebutuhan konstitusional dan politik untuk menjamin representasi daerah yang efektif, memperkuat integrasi nasional, dan menyeimbangkan dominasi DPR dalam pembentukan undang-undang.

DPD memiliki legitimasi demokratis yang kuat sebagai representasi daerah, namun kewenangan legislasi yang dimilikinya sangat terbatas sehingga tidak sebanding dengan mandat pemilu tersebut.Ketentuan konstitusi dan UU MD3 menempatkan DPD hanya sebagai lembaga konsultatif, bukan lembaga legislatif yang sejajar, sehingga sistem bikameral Indonesia berfungsi secara lemah.Ketidakpatuhan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga memperparah peran DPD dalam pembentukan undang-undang.Penguatan kewenangan DPD merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem checks and balances, memperkuat representasi daerah, serta meningkatkan kualitas legislasi nasional.DPD perlu mempunyai kewenangan lebih besar dalam pembahasan RUU, termasuk hak veto terbatas untuk RUU yang khusus mengatur otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, serta hak keterlibatan wajib dalam semua RUU nasional.Penguatan ini merupakan penguatan logistik dari desain bikameralisme dan prinsip kedaulatan rakyat.

Untuk memperkuat representasi daerah dan meningkatkan kualitas legislasi nasional, perlu dilakukan penguatan kewenangan DPD. Hal ini dapat dicapai melalui pemberian hak veto terbatas untuk RUU yang khusus mengatur otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, serta hak keterlibatan wajib dalam semua RUU nasional. Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan DPD agar dapat berperan lebih aktif dalam proses legislasi. Dengan demikian, sistem bikameral Indonesia dapat berfungsi secara efektif dan seimbang, serta memastikan bahwa kepentingan daerah terwakili secara proporsional dalam pembentukan undang-undang.

  1. Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah... journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/23842Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah journal unnes ac nju index php pandecta article view 23842
  2. Vol. 7 No. 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023) | Unes Journal of Swara Justisia. vol... doi.org/10.31933/ujsj.v7i2Vol 7 No 2 2023 Unes Journal of Swara Justisia Juli 2023 Unes Journal of Swara Justisia vol doi 10 31933 ujsj v7i2
Read online
File size317.71 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test