DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini menyelidiki kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa waris di masyarakat adat Bonokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan memeriksa ketegangan antara norma hukum adat dan sistem hukum nasional. Meskipun norma waris adat masyarakat Bonokeling, yang didasarkan pada musyawarah keluarga, masih hidup dan kuat, kesepakatan yang dihasilkan sering kali tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris (penelitian hukum sosial). Data diperoleh melalui tinjauan pustaka, wawancara, dan observasi di masyarakat adat Bonokeling. Temuan menunjukkan bahwa kekosongan hukum bersifat institusional dan regulatif, bukan normatif, karena norma adat tetap bertahan tetapi belum mendapatkan pengakuan formal yang memadai. Ketidakhadiran mekanisme hukum untuk memvalidasi hasil musyawarah keluarga menciptakan potensi konflik hukum ketika sengketa dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kebutuhan akan skema penguatan hukum untuk keputusan adat, misalnya melalui pembuatan akta damai atau pengakuan hukum atas mekanisme musyawarah adat.

Berdasarkan temuan penelitian, kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa waris Bonokeling lebih bersifat institusional dan terkait dengan kurangnya pengakuan hukum, bukan kekosongan normatif.Norma adat Bonokeling tetap hidup dan dipegang teguh oleh masyarakat.Namun, norma-norma ini belum diintegrasikan ke dalam kerangka hukum positif yang secara resmi mengikat.Secara hukum, dipahami bahwa selama tidak ada hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat, mereka tetap tidak ada, sehingga secara resmi, norma adat tampak tidak ada di mata negara.Implikasi adalah keputusan yang dibuat melalui musyawarah keluarga adat, yang disepakati bersama, kekurangan kekuatan bukti hukum nasional.Akibatnya, penyelesaian waris yang dianggap telah diselesaikan menurut hukum adat dapat dianggap tidak sah oleh pengadilan negara.Situasi ini sering kali menyebabkan hasil musyawarah adat kurang dari final secara hukum.Sistem hukum formal cenderung memerlukan bukti tertulis dan prosedur formal, sehingga kesepakatan adat hanya sebagai hukum hidup tanpa sanksi mengikat.Ditemukan bahwa kurangnya pengakuan hukum atas keputusan adat membuat hasil musyawarah ini tanpa kekuatan hukum nasional, memungkinkan sengketa yang dianggap telah diselesaikan menurut hukum adat muncul kembali ketika dibawa ke pengadilan.Situasi ini menekankan kebutuhan untuk menjembatani kesenjangan antara mekanisme adat dan ketentuan hukum nasional.

Untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa waris di Bonokeling, disarankan untuk mengembangkan kerangka hukum yang memperkuat hasil musyawarah adat sebagai bagian dari proses perdata formal. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengesahkan perjanjian waris keluarga dalam akta notaris. Akta damai notaris ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti terkuat dalam menyelesaikan sengketa perdata. Dengan demikian, keputusan musyawarah keluarga dapat didokumentasikan secara resmi dan mengikat secara hukum bagi semua pihak, sehingga memberikan kepastian dan keadilan yang lebih besar dalam sengketa waris. Selain itu, aspek institusional perlu dikembangkan melalui pengakuan hukum atas mekanisme musyawarah adat di tingkat nasional. Kebijakan hukum nasional harus mengakomodasi musyawarah adat sebagai jalur penyelesaian sengketa alternatif, misalnya dengan mengintegrasikannya ke dalam legislasi. Literatur hukum menekankan kebutuhan untuk menguatkan kapasitas institusi adat dan pengakuan hukum atas proses mediasi adat sebagai bagian dari kebijakan hukum nasional inklusif. Pendekatan pluralisme hukum sangat relevan dalam konteks ini: melihat hukum adat bukan sebagai sistem terpisah, tetapi sebagai tatanan hukum dinamis yang berinteraksi dengan hukum nasional. Oleh karena itu, integrasi hukum adat Bonokeling ke dalam reformasi hukum nasional harus lebih dari sekadar simbolis; memerlukan pengembangan kerangka keadilan yang menghormati keragaman sosial dan keseimbangan kedaulatan negara dengan kedaulatan adat. Dengan langkah-langkah kebijakan dan pendekatan pluralistik ini, diharapkan penyelesaian sengketa waris di Bonokeling dapat berlangsung adil, efektif, dan berdasarkan kepastian hukum nasional.

  1. Meta Tags — Preview, Edit and Generate. digital literacy islamic elementary schools overview factors... doi.org/10.37850/cendekia.v17i01.1025Meta Tags Ai Preview Edit and Generate digital literacy islamic elementary schools overview factors doi 10 37850 cendekia v17i01 1025
Read online
File size315.86 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test