DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Permasalahan utama dalam sistem perpajakan Indonesia terletak pada lemahnya fungsi administrasi perpajakan inti yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam hal pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penegakan hukum. Kondisi ini berkontribusi terhadap rendahnya kepatuhan sukarela dan inefisiensi dalam pengumpulan pendapatan perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah sistem perpajakan inti Indonesia selaras dengan Teori Kewajiban Mutlak dan kerangka dasar hukum administrasi perpajakan, yang memandang perpajakan sebagai kewajiban wajib warga negara dalam mendukung pelayanan publik dan stabilitas nasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif terhadap model administrasi perpajakan lainnya, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan berkelanjutan dalam desain kebijakan, kapasitas administratif, dan strategi penegakan hukum di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip administrasi perpajakan secara koheren dan efektif. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menyarankan agar Indonesia mengadopsi pembelajaran penting mengenai kejelasan hukum, integrasi digital, dan tata kelola institusional untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Teori Kewajiban Mutlak di Indonesia belum optimal karena lemahnya kapasitas administratif, desain kebijakan yang tidak sistematis, dan strategi penegakan hukum yang terbatas.Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam efisiensi, transparansi, dan kepercayaan publik.Adopsi prinsip kejelasan hukum, integrasi digital, serta tata kelola institusi yang baik sangat diperlukan untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang efektif dan dapat dipercaya.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana sistem perpajakan digital dapat diuji secara bertahap di wilayah tertentu sebelum diterapkan secara nasional, untuk melihat efektivitas dan hambatan lokal yang muncul dalam praktiknya. Kedua, perlu dikaji bagaimana pemberian otonomi lebih besar kepada kantor pajak daerah dalam menjalankan pelayanan dan penegakan hukum dapat meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat lokal tanpa mengurangi keseragaman kebijakan nasional. Ketiga, penting untuk mengevaluasi bagaimana sistem pendukung secara real time, seperti fitur bantuan otomatis dan deteksi kesalahan saat mengisi data perpajakan, dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi usaha kecil dan masyarakat di daerah terpencil. Penelitian-penelitian ini dapat membantu merancang transformasi digital perpajakan yang tidak hanya teknis, tetapi juga adaptif, inklusif, dan berbasis kebutuhan pengguna nyata. Dengan pendekatan seperti ini, kesalahan teknis besar seperti yang terjadi pada CoreTax dapat diminimalkan, kepercayaan publik terhadap sistem pajak dapat diperkuat, dan kepatuhan sukarela bisa meningkat secara berkelanjutan. Mengintegrasikan kajian teknologi, otonomi daerah, dan desain berbasis pengguna akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih tangguh dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size401.47 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test