UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan dikenakan sanksi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang diselesaikan secara adat. Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat. Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.

Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara adat (studi di Desa Bonia Hilisimaetano) mekanisme tindak pidana penyelesaian adat di Desa Adat Bonia Hilisimaetano dilakukan dengan cara musyawarah atau isitilah dalam bahasa Nias yaitu orahu dengan mengutamakan perdamaian diantara kedua belah pihak akan diadakan musyawarah (orahu) dalam serta menyelesaikan kasus memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan keputusan para tetua adat.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian hukum adat dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat adat Nias Selatan. Selain itu, perlu dilakukan kajian komparatif antara penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat dengan sistem peradilan formal untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan. Pengembangan penelitian ini dapat difokuskan pada bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem peradilan formal untuk menciptakan keadilan yang lebih restoratif dan sesuai dengan karakteristik masyarakat adat. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran tokoh adat dan lembaga masyarakat dalam memfasilitasi penyelesaian perkara pidana secara adat, serta bagaimana memastikan bahwa proses penyelesaian tersebut transparan, akuntabel, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

Read online
File size310.21 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test