DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini mengkaji permasalahan kebijakan perizinan pertambangan di Kabupaten Bangka terkait perlindungan sumber daya air sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kegiatan pertambangan di daerah ini telah menyebabkan pencemaran sumber air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang berdampak pada pemenuhan hak atas air bersih yang dijamin dalam Konstitusi 1945. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini menganalisis kelemahan mendasar dalam kerangka kebijakan perizinan pertambangan yang belum mengintegrasikan perlindungan sumber daya air sebagai pertimbangan utama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses perizinan pertambangan lebih menekankan aspek ekonomi dan kurang memperhatikan dampak ekologis terhadap sumber air, resulting in a conflict between economic interests and the fulfillment of constitutional rights. Penelitian ini mengusulkan model rekonstruksi kebijakan perizinan pertambangan yang mengintegrasikan penilaian dampak terhadap sumber daya air, penetapan zona perlindungan sumber air, dan mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi atas pencemaran. Melalui rekonstruksi kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas air bersih di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan analisis di atas, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan perizinan pertambangan saat ini di Kabupaten Bangka belum efektif dalam melindungi sumber daya air maupun dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas air bersih.Ketidakefektifan ini tercermin dalam beberapa aspek mendasar, yaitu.(1) proses perizinan yang tidak memprioritaskan perlindungan sumber daya air sebagai pertimbangan utama.(2) kelemahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menilai dampak terhadap sumber air PDAM.(3) tidak adanya zona perlindungan sumber air dalam kebijakan tata ruang pertambangan.(4) kurangnya integrasi dengan perhitungan kapasitas lingkungan dan daya serap.(6) sanksi yang gagal menimbulkan efek jera.(7) ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi atas pencemaran sumber daya air.dan (8) dominasi paradigma ekonomi-sentris dalam proses perizinan.Kondisi ini telah menyebabkan dampak nyata berupa krisis air bersih yang dialami masyarakat Kabupaten Bangka, sehingga menciptakan kesenjangan yang signifikan antara jaminan konstitusional dalam Konstitusi 1945 dan implementasinya di lapangan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan rekonstruksi kebijakan perizinan pertambangan yang mencakup transformasi paradigmatis dan struktural. Model rekonstruksi ideal mengusulkan pergeseran paradigma dari pendekatan ekonomi-sentris menuju pembangunan berkelanjutan yang menempatkan perlindungan sumber daya air sebagai prasyarat mutlak bagi kegiatan pertambangan. Rekonstruksi ini mencakup delapan aspek kunci: (1) pergeseran paradigma dari ekonomi-sentris menuju pembangunan berkelanjutan yang menempatkan perlindungan sumber daya air sebagai prasyarat mutlak bagi kegiatan pertambangan; (2) rekonstruksi kerangka regulasi melalui harmonisasi regulasi pertambangan, sumber daya air, dan lingkungan hidup, serta penetapan zona perlindungan sumber air PDAM; (3) rekonstruksi instrumen penilaian dampak lingkungan melalui pengembangan instrumen Penilaian Dampak Air; (4) rekonstruksi mekanisme pengawasan pasca-perizinan melalui pendekatan kolaboratif dan pemanfaatan teknologi; (5) rekonstruksi mekanisme pertanggungjawaban melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan dana jaminan lingkungan; (6) rekonstruksi partisipasi masyarakat secara substansial dalam seluruh tahap proses perizinan; (7) rekonstruksi mekanisme insentif dan disinsentif; dan (8) rekonstruksi paradigma pemulihan pasca-pertambangan yang berfokus pada pemulihan fungsi hidrogeologi lahan. Dengan menerapkan model kebijakan rekonstruksi ini, diharapkan dapat tercapai keseimbangan optimal antara pemanfaatan sumber daya mineral untuk pembangunan ekonomi dan perlindungan sumber daya air untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bangka, sebagai wujud nyata pemenuhan hak konstitusional atas air bersih.

  1. Aplikasi teknologi tepat guna pengolahan air sebagai sumber air bersih masyarakat | Jurnal Pembelajaran... riset.unisma.ac.id/index.php/JP2M/article/view/20460Aplikasi teknologi tepat guna pengolahan air sebagai sumber air bersih masyarakat Jurnal Pembelajaran riset unisma ac index php JP2M article view 20460
  2. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
  3. PERMASALAHAN KUALITAS AIR PERMUKAAN SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN | OPTIKA:... e-journal.uniflor.ac.id/index.php/optika/article/view/3338PERMASALAHAN KUALITAS AIR PERMUKAAN SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN OPTIKA e journal uniflor ac index php optika article view 3338
  4. Constitutional Question dan Constitutional Complaint: Pembaharuan Mahkamah Konstitusi dan Terjaminnya... ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almikraj/article/view/5030Constitutional Question dan Constitutional Complaint Pembaharuan Mahkamah Konstitusi dan Terjaminnya ejournal insuriponorogo ac index php almikraj article view 5030
Read online
File size344.37 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test