BAJANGJOURNALBAJANGJOURNAL

Jurnal Cakrawala IlmiahJurnal Cakrawala Ilmiah

Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia ternyata tidak hanya menuntut adanya pembaharuan peraturan perundang‑undangan dalam bidang perbankan syariah saja, tetapi berimplikasi juga pada peraturan perundang‑undangan yang mengatur institusi lain, misalnya lembaga peradilan. Penelitian ini memusatkan kajian secara teoritik mengenai fenomena hukum tersebut dalam sudut pandang ratio legis atau alasan dan tujuan umum serta kewenangan. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, titik terang, serta proyeksi mengenai logika dalam penyelesaian sengketa dimana para pihaknya semua beragama Islam dalam sengketa perbankan syariah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU‑X/2012 yang bersifat final and binding, implikasinya menyatakan bahwa bagi nasabah perbankan syariah yang beragama Islam kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah merupakan wewenang Pengadilan Agama.

Nasabah perbankan syariah yang beragama Islam harus menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama karena kompetensi absolut, sehingga pilihan forum di Pengadilan Umum tidak sah.Asas Personalitas Keislaman menjadi solusi untuk menghilangkan dualisme kewenangan dan menutup jalur litigasi di Pengadilan Umum, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara non‑litigasi atau melalui Pengadilan Agama.Pemerintah perlu mereformulasi ketentuan terkait pilihan penyelesaian sengketa, mempertegas kompetensi peradilan yang berwenang, dan menetapkan batasan lembaga non‑litigasi yang dapat dipakai dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana persepsi nasabah perbankan syariah terhadap pilihan forum penyelesaian sengketa dan dampaknya terhadap kepastian hukum; selanjutnya, perlu dilakukan perbandingan komparatif antara mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem perbankan Islam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi; terakhir, evaluasi efektivitas mekanisme non‑litigasi seperti musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah setelah reformasi regulasi dapat memberikan insight tentang keadilan, efisiensi, dan kepuasan pihak terkait, sehingga kebijakan selanjutnya dapat didasarkan pada data yang terukur dan relevan.

Read online
File size313.7 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test