DINASTIRESDINASTIRES
Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and HumanitiesPenetapan status Orang Asli Papua (OAP) dalam skema Otonomi Khusus Papua menimbulkan permasalahan legitimasi institusional antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai individu keturunan Melanesia dan/atau diakui oleh masyarakat adat Papua. Formulasi ini menciptakan kerangka legitimasi ganda, yaitu legitimasi normatif-hukum dan legitimasi adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum kewenangan dalam penetapan status OAP dan hubungan institusional antara MRP dan DAP dari perspektif hukum konstitusional. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Materi hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, didukung oleh teori doktrinal tentang legitimasi dan kewenangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Temuan menunjukkan bahwa MRP memiliki legitimasi legal-rasional yang berasal dari atribusi statuta, sedangkan DAP memiliki legitimasi tradisional yang berakar pada pengakuan konstitusional terhadap komunitas hukum adat. Legitimasi ganda ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan jelas. Oleh karena itu, diperlukan model regulasi integratif melalui Peraturan Daerah Khusus, dengan menempatkan DAP sebagai verifikator budaya dan MRP sebagai otoritas administratif formal dalam penetapan status OAP.
Pertama, konstruksi normatif Orang Asli Papua (OAP) dalam Pasal 1, poin 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mewadahi legitimasi ganda, yaitu legitimasi genealogis dan pengakuan adat.Formulasi ini menunjukkan bahwa penetapan OAP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi budaya dan sosiologis.Namun, undang-undang tidak mengatur secara eksplisit mekanisme teknis penetapan OAP, sehingga membuka ruang interpretasi yang potensial mengarah pada dualisme kewenangan.Kedua, dari perspektif teori kewenangan dan legitimasi, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki legitimasi legal-rasional karena memperoleh kewenangannya secara atribusi dari undang-undang.Sebaliknya, Dewan Adat Papua (DAP) memperoleh legitimasi tradisional dari pengakuan sosial dan konstitusional terhadap komunitas adat.Perbedaan sumber legitimasi ini menempatkan MRP sebagai pemegang kewenangan administratif formal, sedangkan DAP berfungsi sebagai otoritas budaya dengan legitimasi sosial.Jika DAP menetapkan OAP dengan implikasi administratif tanpa dasar atribusi normatif yang jelas, hal ini dapat menimbulkan masalah ultra vires dari perspektif legalitas.Ketiga, dualisme legitimasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penetapan OAP harus dipahami sebagai konsekuensi dari desain desentralisasi asimetris Otonomi Khusus Papua.Oleh karena itu, solusi yang tepat bukanlah menghilangkan satu legitimasi, tetapi membangun model integratif yang mengharmonisasikan legitimasi adat dan formal.Tanpa harmonisasi, potensi konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum akan terus berulang dalam implementasi Otonomi Khusus.
Untuk menghindari konflik kewenangan, diperlukan model harmonisasi yang mengintegrasikan legitimasi legal-rasional dan legitimasi tradisional. Model ini dapat dikembangkan melalui mekanisme koordinatif, di mana pengakuan adat oleh Dewan Adat Papua (DAP) berfungsi sebagai dasar verifikasi sosiologis, yang mencerminkan penerimaan dan praktik komunitas adat. Dalam konteks ini, DAP mempertahankan perannya sebagai institusi budaya yang memberikan legitimasi sosial terhadap status Orang Asli Papua (OAP), tanpa melanggar kewenangan administratif formal. Sementara itu, keputusan administratif dengan kekuatan hukum formal berada di tangan institusi dengan atribusi statuta, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) atau institusi lain yang ditunjuk secara turunan melalui peraturan turunan. Dengan mekanisme ini, MRP berfungsi sebagai otoritas administratif akhir, memastikan kepastian hukum dan implementasi konsisten hak-hak OAP, sambil menghormati pengakuan adat yang diberikan oleh DAP. Pendekatan koordinatif ini memungkinkan integrasi norma-norma negara dan adat, sehingga dualisme legitimasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau potensi konflik hukum. Harmonisasi ini juga menciptakan sinergi antara legalitas formal dan penerimaan sosial, yang merupakan kunci keberhasilan implementasi Otonomi Khusus di Papua. Model integratif ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuatan hukum dan legitimasi budaya dalam menjamin hak-hak kolektif masyarakat Papua.
| File size | 314.4 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
STFTKIJNESTFTKIJNE Selanjutnya, tulisan menelusuri perkembangan historis dan bentuk pelayanan diakonia dalam tubuh HKBP serta tantangannya dalam menjawab kebutuhan zaman.Selanjutnya, tulisan menelusuri perkembangan historis dan bentuk pelayanan diakonia dalam tubuh HKBP serta tantangannya dalam menjawab kebutuhan zaman.
UNIMAUNIMA Harmonisasi antara manusia, makhluk hidup, alam, dan Tuhan akan menciptakan siklus keberlanjutan di dunia. Kontribusi penelitian ini adalah untuk memperkayaHarmonisasi antara manusia, makhluk hidup, alam, dan Tuhan akan menciptakan siklus keberlanjutan di dunia. Kontribusi penelitian ini adalah untuk memperkaya
DINASTIREVDINASTIREV 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut. Berdasarkan04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut. Berdasarkan
ISI DPSISI DPS Setelah penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rumah Tradisional Lamban Pesagi merupakan rumah adat masyarakat lampung yang menjadi ciri khas perwujudan fisikSetelah penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rumah Tradisional Lamban Pesagi merupakan rumah adat masyarakat lampung yang menjadi ciri khas perwujudan fisik
MKRIMKRI Selain itu putusan atas Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukumSelain itu putusan atas Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
UNISSULAUNISSULA Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo percaya bahwa tumpang tindih peraturan menyebabkan investasi tidak berkembang sehingga ekonomi tidak cepat maju.Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo percaya bahwa tumpang tindih peraturan menyebabkan investasi tidak berkembang sehingga ekonomi tidak cepat maju.
UNISSULAUNISSULA Koordinasi antara Kementerian Agraria dan BPN serta lembaga terkait harus ditingkatkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang kompleks. ReformasiKoordinasi antara Kementerian Agraria dan BPN serta lembaga terkait harus ditingkatkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang kompleks. Reformasi
UNISSULAUNISSULA 1) Menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini adalah regulasi yang buruk dan tidak perlu disetujui. Regulasi ini hanya peduli pada investasi, tanpa memperhatikan1) Menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini adalah regulasi yang buruk dan tidak perlu disetujui. Regulasi ini hanya peduli pada investasi, tanpa memperhatikan
Useful /
DINASTIRESDINASTIRES Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi urbanisasi, pewarisan tanah oleh ahli waris yang tinggal jauh, dan perubahan pekerjaan pemilik tanah. Kedua,Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi urbanisasi, pewarisan tanah oleh ahli waris yang tinggal jauh, dan perubahan pekerjaan pemilik tanah. Kedua,
DINASTIRESDINASTIRES 408/Pdt. Spn. The primary objective of this research is to assess the effectiveness of the implementation of these decisions in practice and to identify408/Pdt. Spn. The primary objective of this research is to assess the effectiveness of the implementation of these decisions in practice and to identify
DINASTIRESDINASTIRES In the upcoming 2029 election year, it will likely use a closed proportional system by adjusting the provisions stipulated in Law Number 7 of 2017. TheIn the upcoming 2029 election year, it will likely use a closed proportional system by adjusting the provisions stipulated in Law Number 7 of 2017. The
ISI DPSISI DPS Portability design dipilih untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang cepat, mudah diakses, namun satu bus saja tidak cukup untuk menjangkau seluruhPortability design dipilih untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang cepat, mudah diakses, namun satu bus saja tidak cukup untuk menjangkau seluruh