UNISSULAUNISSULA
The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call PaperRUU Omnibus Law telah mencapai kelebihan dan keburukan di tingkat nasional. Latar belakang pemerintah meningkatkan pengesahan RUU Omnibus Law karena berharap investasi akan menjadi ekonomi nasional yang dimanfaatkan. Terdapat beberapa poin yang menjadi inti dari RUU Omnibus Law, yaitu penyederhanaan perawatan bisnis, kebutuhan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, penelitian dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi (untuk hipotek), penyesuaian, uji coba dan uji coba serta pengzonan ekonomi. Sembilan aspek ini adalah cadangan utama yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada sebagian besar harapan yang dapat diperoleh. Dalam draf RUU Omnibus Law terdapat artikel yang tidak berpihak pada isu lingkungan, sosial dan budaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH akan diubah melalui kesepakatan yang dibuat oleh pihak terkait dengan pelepasan langsung oleh bisnis. Oleh karena itu, perubahan ini sangat rentan terhadap praktik manipulatif dalam mengukur penilaian lingkungan sekitar, bahkan mungkin bagi bisnis demi kepentingan tuntutan dan kebutuhan mereka untuk investasi yang lancar dan penggunaan perdagangan. Selain itu, RUU Omnibus Law dapat memberikan celah bagi perlindungan bisnis yang melakukan kejahatan lingkungan (penebangan liar, penggundulan hutan, dan kegiatan perusakan hutan lainnya). Pedagang dengan mudah berkeliaran untuk mengeksploitasi lingkungan untuk mengakses modal. Salah satunya adalah memfasilitasi penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), Izin Pinjam dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), dan Pelepasan Kawasan Hutan.
Dari penjelasan di atas, penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut.1) Menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini adalah regulasi yang buruk dan tidak perlu disetujui.Regulasi ini hanya peduli pada investasi, tanpa memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan.2) RUU Omnibus Law seperti dua sisi mata uang, satu sisi payung hukum dapat mendorong investasi, tetapi di sisi lain dapat menjadi bom waktu yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan, keanekaragaman hayati, bahkan budaya dan kearifan lokal.3) RUU Omnibus Law mungkin menjadi alat untuk mengendalikan kekuatan modal elit.Oleh karena itu, semua pihak harus melihat secara kritis di balik rancangan undang-undang yang diusulkan.Jangan sampai atas nama penciptaan investasi dan lapangan kerja banyak hal yang dikorbankan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak sosial dan ekonomi dari perubahan regulasi lingkungan dalam RUU Omnibus Law terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi untuk memahami secara mendalam bagaimana perubahan regulasi tersebut mempengaruhi mata pencaharian, budaya, dan hak-hak masyarakat adat. Kedua, penelitian komparatif antara regulasi lingkungan sebelum dan sesudah Omnibus Law dapat dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan peluang yang muncul. Penelitian ini dapat menggunakan data kuantitatif dan kualitatif untuk menganalisis perubahan dalam tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, kualitas lingkungan, dan penegakan hukum. Ketiga, penelitian tentang efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan setelah implementasi Omnibus Law perlu dilakukan. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei dan analisis dokumen untuk mengevaluasi kinerja lembaga pengawas lingkungan dan efektivitas sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.
| File size | 753.35 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
RCRSRCRS Dalam perspektif Mazmur, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum agraria, melainkan penolakan teologis terhadap kedaulatan Allah atas tanah. DenganDalam perspektif Mazmur, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum agraria, melainkan penolakan teologis terhadap kedaulatan Allah atas tanah. Dengan
STPMATARAMSTPMATARAM Dengan adanya pengembangan pariwisata di Desa Bayan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan danDengan adanya pengembangan pariwisata di Desa Bayan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan dan
STIBASTIBA Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Adat Gayo berperan sebagai mediator, fasilitator, sekaligus pengawal moral dalam proses perjanjian pra nikah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Adat Gayo berperan sebagai mediator, fasilitator, sekaligus pengawal moral dalam proses perjanjian pra nikah.
STIBASTIBA Pada rumusan masalah disebutkan disebutkan terbagi menjadi dua yakni bagaimana pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung dan bagaimana solusi mengharmonisasikanPada rumusan masalah disebutkan disebutkan terbagi menjadi dua yakni bagaimana pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung dan bagaimana solusi mengharmonisasikan
DINASTIREVDINASTIREV Dengan menjalankan kewajiban hukum dan etika, notaris secara signifikan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum pertanahan yang transparan, adil, danDengan menjalankan kewajiban hukum dan etika, notaris secara signifikan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum pertanahan yang transparan, adil, dan
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Namun adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dilakukan agar satuan tugas memiliki tugas pokok dan fungsi dan disposisi yang melahirkan kebijakan-kebijakanNamun adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dilakukan agar satuan tugas memiliki tugas pokok dan fungsi dan disposisi yang melahirkan kebijakan-kebijakan
UMPRUMPR Penelitian yang digunakan dalam mendorongnya dari ideal yang dibayangkan menjadi penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analitik dalamPenelitian yang digunakan dalam mendorongnya dari ideal yang dibayangkan menjadi penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analitik dalam
MKRIMKRI Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sebagai sub sistem dari hukum nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan identitas budayaPasal 28 I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia sebagai sub sistem dari hukum nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan identitas budaya
Useful /
IAI ALMUSLIMACEHIAI ALMUSLIMACEH Parameter sains islam yang digagas oleh Sardar meliputi tauhid, khalifah, ilm, ibadah, halal, haram, adl, dhulm, istishlah, dan dhiya. Penerapan prinsip-prinsipParameter sains islam yang digagas oleh Sardar meliputi tauhid, khalifah, ilm, ibadah, halal, haram, adl, dhulm, istishlah, dan dhiya. Penerapan prinsip-prinsip
STIKES YRSDSSTIKES YRSDS 248 artikel yang diidentifikasi, 6 memenuhi kriteria inklusi. Penilaian kualitas dilakukan dengan JBI checklist. Hasil menunjukkan ACT efektif meningkatkan248 artikel yang diidentifikasi, 6 memenuhi kriteria inklusi. Penilaian kualitas dilakukan dengan JBI checklist. Hasil menunjukkan ACT efektif meningkatkan
STIKES YRSDSSTIKES YRSDS Hasil menunjukkan sebagian besar kriteria, seperti fasilitas tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, dan outlet oksigen telah terpenuhi. Namun, kendala masihHasil menunjukkan sebagian besar kriteria, seperti fasilitas tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, dan outlet oksigen telah terpenuhi. Namun, kendala masih
MKRIMKRI Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruhArtikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh