UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

RUU Omnibus Law telah mencapai kelebihan dan keburukan di tingkat nasional. Latar belakang pemerintah meningkatkan pengesahan RUU Omnibus Law karena berharap investasi akan menjadi ekonomi nasional yang dimanfaatkan. Terdapat beberapa poin yang menjadi inti dari RUU Omnibus Law, yaitu penyederhanaan perawatan bisnis, kebutuhan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, penelitian dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi (untuk hipotek), penyesuaian, uji coba dan uji coba serta pengzonan ekonomi. Sembilan aspek ini adalah cadangan utama yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada sebagian besar harapan yang dapat diperoleh. Dalam draf RUU Omnibus Law terdapat artikel yang tidak berpihak pada isu lingkungan, sosial dan budaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH akan diubah melalui kesepakatan yang dibuat oleh pihak terkait dengan pelepasan langsung oleh bisnis. Oleh karena itu, perubahan ini sangat rentan terhadap praktik manipulatif dalam mengukur penilaian lingkungan sekitar, bahkan mungkin bagi bisnis demi kepentingan tuntutan dan kebutuhan mereka untuk investasi yang lancar dan penggunaan perdagangan. Selain itu, RUU Omnibus Law dapat memberikan celah bagi perlindungan bisnis yang melakukan kejahatan lingkungan (penebangan liar, penggundulan hutan, dan kegiatan perusakan hutan lainnya). Pedagang dengan mudah berkeliaran untuk mengeksploitasi lingkungan untuk mengakses modal. Salah satunya adalah memfasilitasi penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), Izin Pinjam dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), dan Pelepasan Kawasan Hutan.

Dari penjelasan di atas, penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut.1) Menyatakan bahwa RUU Omnibus Law ini adalah regulasi yang buruk dan tidak perlu disetujui.Regulasi ini hanya peduli pada investasi, tanpa memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan.2) RUU Omnibus Law seperti dua sisi mata uang, satu sisi payung hukum dapat mendorong investasi, tetapi di sisi lain dapat menjadi bom waktu yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan, keanekaragaman hayati, bahkan budaya dan kearifan lokal.3) RUU Omnibus Law mungkin menjadi alat untuk mengendalikan kekuatan modal elit.Oleh karena itu, semua pihak harus melihat secara kritis di balik rancangan undang-undang yang diusulkan.Jangan sampai atas nama penciptaan investasi dan lapangan kerja banyak hal yang dikorbankan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak sosial dan ekonomi dari perubahan regulasi lingkungan dalam RUU Omnibus Law terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi untuk memahami secara mendalam bagaimana perubahan regulasi tersebut mempengaruhi mata pencaharian, budaya, dan hak-hak masyarakat adat. Kedua, penelitian komparatif antara regulasi lingkungan sebelum dan sesudah Omnibus Law dapat dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan peluang yang muncul. Penelitian ini dapat menggunakan data kuantitatif dan kualitatif untuk menganalisis perubahan dalam tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, kualitas lingkungan, dan penegakan hukum. Ketiga, penelitian tentang efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan setelah implementasi Omnibus Law perlu dilakukan. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei dan analisis dokumen untuk mengevaluasi kinerja lembaga pengawas lingkungan dan efektivitas sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.

Read online
File size753.35 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test