MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Perubahan UUD NRI 1945 mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penjamin hak konstitusional warga negara Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, namun terdapat problematika berkaitan dengan kekuatan mengikat, makna filosofis dan akibat hukum implementasi Putusan Nomor 128/PUU-XII/2015 perihal pengujian atas Pasal 33 ayat (1) huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait syarat bagi calon kepala desa atau perangkat desa. Tulisan ini menggunakan metode penelitian dan penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 bermakna sebagai pengendalian sosial, merevitalisasi hak pilih warga negara yang tadinya dianulir sebagai calon kepala desa atau perangkat desa, dan warga negara yang berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pengisian jabatan kepala desa atau perangkat desa. Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 termasuk putusan yang membatalkan suatu norma hukum, pelaksanaannya secara langsung sesuai dengan substansi, tanpa memerlukan perubahan terlebih dahulu atas UU No. 6 Tahun 2014. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung penguatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XII/2015 dari aspek kekuatan mengikat, makna filosofis, dan akibat hukum implementasinya.

128/PUU-XIII/2015 mengabulkan permohonan pemohon untuk pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.dan menolak permohonan pemohon atas pengujian Pasal 50 ayat (1) huruf a dan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya sesuai dengan substansi Putusan.128/PUU-XIII/2015 bersifat final dan mengikat mengandung makna untuk segera mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 2014, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.sebaliknya Pasal 50 ayat (1) huruf a tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.Selain itu putusan atas Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bermakna sebagai pengendalian sosial yang mengubah perilaku yang semula membatasi hak konstitusional warga negara sehingga terdapat warga negara yang kehilangan hak pilih aktif maupun pasif sebagai calon kepala desa atau perangkat desa.Demikian pula dengan penolakan pengujian Pasal 50 ayat (1) huruf a dan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bermakna sebagai pengendalian sosial bahwa warga negara yang berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan kepala daerah atau pengisian jabatan perangkat desa.

Untuk memperkuat implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai aspek-aspek kekuatan mengikat, makna filosofis, dan akibat hukum implementasinya. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis mendalam tentang bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia, serta bagaimana putusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam implementasi putusan, serta strategi-strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara dapat terlindungi dengan baik.

Read online
File size519.75 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test