DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan tanah pertanian dalam kasus absentee, yang merupakan salah satu isu agraria yang potensial menghambat peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Praktik absentee masih terjadi di Kabupaten Blitar. Masalah akademik yang ditangani dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana upaya penyelesaian kepemilikan tanah pertanian absentee dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait di Kabupaten Blitar? 2) Apa hambatan yang dihadapi dalam upaya penyelesaian kepemilikan tanah pertanian absentee di Kabupaten Blitar? Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi normatif, dengan data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, termasuk sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, tinjauan pustaka, dan analisis dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Penelitian ini menunjukkan dua hasil. Pertama, upaya penyelesaian masalah meliputi inventarisasi data tanah, administrasi regulasi transfer kepemilikan, sosialisasi hukum, dan redistribusi tanah dalam program reformasi agraria. Larangan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 bersama Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi urbanisasi, pewarisan tanah oleh ahli waris yang tinggal jauh, dan perubahan pekerjaan pemilik tanah. Kedua, hambatan seperti data terbatas, koordinasi antarpemerintah yang kurang optimal, dan kesadaran hukum masyarakat yang rendah masih menghambat penanganan yang efektif. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat regulasi administratif, meningkatkan koordinasi antarpemerintah, dan memastikan penegakan hukum yang konsisten untuk mencapai keadilan agraria di Kabupaten Blitar.

Kepemilikan tanah pertanian absentee secara hukum dilarang, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menekankan fungsi sosial tanah dan kewajiban pemilik tanah untuk mengolah tanah secara aktif.Larangan ini lebih jelas dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 bersama Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977.Upaya penyelesaian kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Blitar telah mencakup inventarisasi data tanah, regulasi administratif, dan sosialisasi hukum.Selain itu, redistribusi tanah dalam kerangka reformasi agraria berfungsi sebagai mekanisme untuk memberikan kepastian hukum bagi petani penggarap.Hambatan dalam penyelesaian kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Blitar meliputi kesadaran hukum masyarakat yang rendah, akses terbatas terhadap data tanah yang valid, koordinasi antarpemerintah yang kurang optimal, dan perlawanan dari pemilik tanah.Kondisi ini telah menyebabkan penegakan larangan kepemilikan absentee yang tidak lengkap dan tidak efektif.Solusi potensial meliputi penguatan sistem data dan inventarisasi tanah, pengencangan prosedur administratif untuk transfer tanah, peningkatan program reformasi agraria, peningkatan sosialisasi hukum, perbaikan koordinasi antarpemerintah, dan penegakan hukum yang konsisten.Pendekatan terpadu ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban administratif dalam pengelolaan tanah dan mewujudkan keadilan agraria bagi petani di Kabupaten Blitar.

Berdasarkan temuan penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis efektivitas sosialisasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang kepemilikan tanah pertanian absentee, terutama di tingkat desa dan kecamatan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi komunikasi dan pendidikan hukum yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang larangan kepemilikan absentee dan kewajiban pemilik tanah. 2. Meneliti tantangan dan peluang dalam implementasi program redistribusi tanah dalam kerangka reformasi agraria. Penelitian ini dapat fokus pada proses identifikasi tanah absentee, mekanisme alokasi tanah kepada petani penggarap yang memenuhi syarat, dan dampak sosial-ekonomi dari redistribusi tanah. 3. Menganalisis peran dan koordinasi antarpemerintah dalam penanganan kepemilikan tanah absentee. Penelitian ini dapat menyelidiki tantangan dan peluang dalam koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, serta mengusulkan strategi untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam penanganan kasus absentee.

  1. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM IMPLEMENTASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN... doi.org/10.32503/mizan.v12i1.3622PERTIMBANGAN HAKIM DALAM IMPLEMENTASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA Studi Putusan Nomor 392 Pid Sus 2021 PN doi 10 32503 mizan v12i1 3622
  2. Absentee Land Ownership: Problem or Solution for Indonesia Farmers | Indonesia Law Reform Journal. absentee... doi.org/10.22219/ilrej.v4i3.36282Absentee Land Ownership Problem or Solution for Indonesia Farmers Indonesia Law Reform Journal absentee doi 10 22219 ilrej v4i3 36282
  3. One moment, please.... one moment please wait request verified doi.org/10.31941/pj.v24i2.6100One moment please one moment please wait request verified doi 10 31941 pj v24i2 6100
Read online
File size332.7 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test