IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family StudiesAl-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies

Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri. Menurut hukum Fikih perceraian dianggap jatuh hukumnya ketika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya baik secara jelas maupun kiasan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana status talak di luar pengadilan menurut hukum fikih dan hukum positif? (2) Manakah yang dijadikan pedoman antara dua proses perceraian terhadap putusnya perkawinan? Jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif. Analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak lima orang dengan kategori melakukan penceraian di luar Pengadilan. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian dihasilkan kesimpulan bahwa, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut fikih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih. Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin.

Dari beberapa pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab di atas, maka penulis menarik kesimpulan talak yang dijatuhkan di luar pengadilan adalah sah menurut hukum fikih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan fikih.Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus.Hukum positif yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan, dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu: (1) Penelitian mengenai dampak talak di luar pengadilan terhadap hak-hak istri dan anak, (2) Kajian lebih mendalam tentang hukum positif dalam konteks perceraian di luar pengadilan, dan (3) Analisis komparatif antara hukum fikih dan hukum positif dalam hal talak dan konsekuensinya.

  1. PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT SUAMI MENIKAH TANPA IZIN DARI ISTRI | Zulkifli | Jurnal Hukum Kaidah: Media... doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1184PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT SUAMI MENIKAH TANPA IZIN DARI ISTRI Zulkifli Jurnal Hukum Kaidah Media doi 10 30743 jhk v18i3 1184
Read online
File size320.71 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test