UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terlebih dalam kekerasan seksual terhadap anak. Indonesia sangat menjunjung tinggi dan mengapresiasi dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, namun perlu ditelaah kembali terkait apresiasi tersebut jika dihadapkan pada anak korban kekerasan seksual oleh pelaku dengan kelainan seksual. Pemberian pembebasan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berpotensi untuk melakukan perbuatannya lagi pada anak lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara terbaik menurut kemampuannya fungsi yang selaras baginya, dan tidak mencampuri tugas yang tidak sesuai. Penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak harus diimbangi dengan kebijakan hukum baru yang konstruktif.

Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak dapat diberikan berdasarkan teori keadilan Plato yang merupakan suatu konsepsi tentang keadilan moral yang dasarnya keselarasan, bahwa setiap aturan yang dibuat tidak lain untuk mencapai keadilan yang agung.Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dirasa tidak relevan dengan penderitaan korban, sehingga penghapusan remisi dapat mewujudkan keadilan yang hakiki bagi korban.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas kebijakan hukum baru yang menggantikan remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan fokus pada dampaknya terhadap korban dan pencegahan tindak pidana serupa. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan program rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan pendekatan psikologis dan sosial untuk mengurangi risiko residivisme. Ketiga, penting untuk meneliti peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peningkatan kesadaran dan pelaporan kasus, serta pembentukan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan efektif, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Read online
File size209.3 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test