DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Hak cipta merupakan instrumen penting dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, termasuk hak ekonomi dan moral pencipta. Di Indonesia, pengaturan hak cipta telah berkembang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 hingga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa hak cipta muncul secara otomatis berdasarkan asas deklaratif serta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memanfaatkan, menggunakan, dan memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Perlindungan hak cipta memegang peranan penting dalam memastikan pencipta memperoleh pengakuan, kontrol, dan manfaat ekonomi dari karyanya. Penggunaan karya seni untuk produk komersial tanpa izin, seperti penggunaan sketsa siluet Tugu Selamat Datang oleh PT Martina Berto Tbk, merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan moral pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa hak cipta muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan, sehingga adaptasi atau penggunaan karya tetap memerlukan izin dari pemegang hak. Analisis menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta sangat vital untuk mencegah eksploitasi sepihak terhadap karya seni, menjamin kepastian hukum bagi pencipta, dan mendorong kepatuhan dalam industri kreatif.

Perlindungan hak cipta merupakan instrumen mendasar dalam sistem hukum kekayaan intelektual karena menjamin pengakuan, kontrol, dan manfaat ekonomi bagi pencipta atas karya mereka.Dalam konteks penggunaan karya seni pada produk komersial tanpa izin, seperti kasus penggunaan sketsa siluet Tugu Selamat Datang oleh PT Martina Berto Tbk, pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta semakin nyata dan signifikan.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap karya mendapatkan perlindungan secara otomatis sejak diwujudkan, sehingga penggunaan karya seni dalam bentuk apa pun, termasuk adaptasi seperti siluet, tetap memerlukan izin dari pemegang hak.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap perlindungan hak cipta dalam penggunaan elemen visual dari internet, terutama dari platform stok gambar seperti Shutterstock atau Pinterest, untuk menilai sejauh mana mereka memahami kewajiban clearance hak cipta sebelum penggunaan komersial. Kedua, diperlukan studi mendalam mengenai penerapan prinsip due diligence oleh perusahaan dalam rantai pasok kreatif, khususnya dalam verifikasi kepemilikan hak cipta atas aset visual yang dibeli secara komersial, untuk mengidentifikasi celah hukum dan praktik yang rentan menimbulkan pelanggaran. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif antar negara mengenai mekanisme penegakan hukum hak cipta untuk karya seni ikonik yang telah menjadi bagian dari ruang publik, guna merumuskan pedoman hukum yang jelas dalam membedakan antara penggunaan ide monumen publik dan ekspresi kreatif yang dilindungi hak cipta, agar keadilan hukum bagi pencipta dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat tercapai secara seimbang.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size360.94 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test