UMDUMD
Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad KerthaPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi, dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau masyarakat secara efektif dan cepat. Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dengan kemudahan adanya media sosial, masyarakat juga bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tapi kebebasan ini tetap harus menjaga kenyamanan orang lain dan menjaga etika berbahasa dan berprilaku dalam berinteraksi melalui media sosial. Hal ini memicu adanya dampak negatif yang timbul dari manfaat media sosial. Sehingga sering terjadi tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan, karena kurang berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, tidak hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan, melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi. Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian serta mengenai hambatan-hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan, kemudian faktor-faktor yang mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian dikarenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihak-pihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan, melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi.Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian.Hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan.Kemudian faktor-faktor yang mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian dikarenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar.Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan.Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihak-pihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang.
Untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu dilakukan sosialisasi yang efektif tentang penggunaan media elektronik yang baik dan etika berinteraksi di media sosial. Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan dan memilah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan bobot dan tingkat kejahatan, tingkat pelaku, serta keadaan lainnya. Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan memberikan tanda peringatan dan tata cara beretika di media elektronik yang mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
| File size | 242.28 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yangTemuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang
DAARULHUDADAARULHUDA Perlindungan represif, yang meliputi mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi dan litigasi, memberikan ruang bagi konsumen untuk menuntut ganti rugiPerlindungan represif, yang meliputi mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi dan litigasi, memberikan ruang bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi
DAARULHUDADAARULHUDA Penjual perorangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena berkewajiban memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan legal dan memenuhi standar.Penjual perorangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena berkewajiban memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan legal dan memenuhi standar.
UM SURABAYAUM SURABAYA Pelaksanaan lelang online melalui media sosial Instagram berkembang pesat, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi bidder (penawar).Pelaksanaan lelang online melalui media sosial Instagram berkembang pesat, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi bidder (penawar).
DINASTIREVDINASTIREV Perlindungan privasi medis diatur melalui UU Praktik Kedokteran, UU Perlindungan Data Pribadi, dan Kode Etik Kedokteran yang dioperasionalkan melalui prinsipPerlindungan privasi medis diatur melalui UU Praktik Kedokteran, UU Perlindungan Data Pribadi, dan Kode Etik Kedokteran yang dioperasionalkan melalui prinsip
IRPIIRPI Klaster ketiga terdiri dari mahasiswa Fakultas Informatika yang menunjukkan preferensi selektif. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya strategi segmentasiKlaster ketiga terdiri dari mahasiswa Fakultas Informatika yang menunjukkan preferensi selektif. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya strategi segmentasi
RUMAHJURNALRUMAHJURNAL Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembanganPenelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan
UNIPASUNIPAS Implementasi kebijakan rumah sakit dalam pembatasan pengambilan foto dan video di RSUD Kabupaten Buleleng dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi,Implementasi kebijakan rumah sakit dalam pembatasan pengambilan foto dan video di RSUD Kabupaten Buleleng dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi,
Useful /
UMDUMD Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitanMetode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan
DINASTIREVDINASTIREV Hambatan utama meliputi kurangnya sumber daya manusia, kerusakan sarana prasarana, minimnya sosialisasi, terbatasnya anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat,Hambatan utama meliputi kurangnya sumber daya manusia, kerusakan sarana prasarana, minimnya sosialisasi, terbatasnya anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat,
DINASTIREVDINASTIREV 17 Tahun 2016 antara lain adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat.17 Tahun 2016 antara lain adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat.
DINASTIREVDINASTIREV G/2020/PN Dpk yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg sudah tepat karena penerapan hukum sesuai dengan situasi yang faktual yaitu berfokusG/2020/PN Dpk yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg sudah tepat karena penerapan hukum sesuai dengan situasi yang faktual yaitu berfokus