UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Asas Praduga Tidak Bersalah yaitu setiap orang dalam proses dari suatu perkara pidana tidak dapat dinyatakan bersalah yang menganggap bahwa seseorang yang menjalani suatu proses dari pemidanaan tetap tidak dinyatakan bersalah sehingga harus dihormati akan hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana atau selayaknya orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan bersalah. Dan dalam menyatakan seseorang bersalah atau sebagai terdakwa harus adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang didapatkan ditambah dengan adanya keyakinan hakim yang menjadikan dasar dari suatu pertimbangan dalam memutuskan adanya perkara. Pelaksanaan dalam penerapan adanya alat bukti dikarenakan sesuai dengan adanya sistem pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu yang didasarkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta asas hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.

Asas praduga tidak bersalah merupakan ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses peradilan tetap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hak-haknya harus dihormati.Penerapan asas ini menjadi perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka yang belum divonis bersalah.Penentuan kesalahan seseorang harus didukung oleh minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim sesuai sistem pembuktian menurut KUHAP.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, mengingat tekanan politik dan opini publik sering memengaruhi proses hukum. Kedua, sebaiknya dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas sistem pembuktian dua alat bukti dalam kasus tindak pidana elektronik, mengingat kompleksitas bukti digital dan tantangan dalam menguatkannya secara hukum. Ketiga, penting untuk mengkaji sejauh mana pelanggaran asas praduga tidak bersalah terjadi selama proses penyidikan, terutama dalam kasus yang penuh sorotan media, guna memahami potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan meningkatkan kualitas keadilan substantif di Indonesia. Temuan dari studi ini juga dapat menjadi dasar bagi reformasi hukum acara pidana agar lebih seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Read online
File size157.29 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test