UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan suatu hak fundamental yang dijamin oleh hukum dan Negara kepada tersangka, berlaku terhadap seluruh proses hukum pidana, sehingga tercapai ketentuan hukum berkeadilan baik bagi Tersangka, Korban, maupun masyarakat secara keseluruhan. Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjebak dalam masalah hukum, Negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Bantuan Hukum dan sanksi bagi ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Bantuan Hukum dan Sanksi bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Namun sanksi terhadap ASN belum mampu memenuhi cita-cita hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan substansi rumusan Pasal 87 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) huruf b dan d, Pasal 92 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jo Pasal 250 huruf b dan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Multitafsir, menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan, kerancuan, atau bermakna ganda.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, namun belum sepenuhnya memenuhi cita-cita hukum karena adanya multitafsir dalam beberapa pasal.Pemberian sanksi terhadap ASN pelaku korupsi harus mewakili keadilan dan sesuai dengan sumpah ASN untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi peraturan terkait pemberian bantuan hukum kepada ASN yang terlibat kasus korupsi, khususnya dalam memastikan akses yang setara terhadap keadilan. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai ambiguitas dalam pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap ASN pelaku korupsi, dengan tujuan merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih jelas dan tegas. Lebih lanjut, penelitian dapat menginvestigasi dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh ASN yang menghadapi proses hukum terkait korupsi, serta merancang program pendampingan yang komprehensif untuk memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan ASN, serta mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan ASN, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara.

Read online
File size376.45 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test