UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Perbedaan prinsip dalam bernegara dapat mempengaruhi adanya unjuk rasa. Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 menegaskan masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Namun kenyataannya peraturan ini seringkali tidak ditaati ketika unjuk rasa berlangsung sehingga berujung anarkis. Permasalahan dalam penelitian adalah mengenai kewenangan kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis dan kendala serta upaya yang dilakukan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis yang berdampak pada stabilitas keamanan.

Dari hasil pembahasan penelitian tersebut di atas, maka peneliti dapat menarik 2 (dua) simpulan sesuai dengan permasalahan yang dianggkat di antaranya.Kewenangan Kepolisian Daerah Bali dalam penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang anarkis diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan yakni dalam Pasal 13 ayat (3) yakni penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kendala yang dihadapi oleh Polda Bali dalam menangani aksi unjuk rasa yang anarkis di wilayah hukum Provinsi Bali terbagi menjadi 2 faktor penghambat seperti.1) Terdapat anggota Dalmas yang kurang paham akan penerapan aturan serta prosedur penangan unjuk rasa.2) Anggota di lapangan tidak dapat mengontrol emosi.3) Adanya keterlambatan informasi yang didapatkan saat terjadi unjuk rasa, atau unjuk rasa.1) Penanggung jawab demonstran tidak menyampaiakan pemberitahuan atau mencari izin untuk melakuakn aksi.Dan 3)Adanya pihak yang memprovokasi masa untuk memperkeruh suasana.Dari kendala tersebut upaya untuk menangani kasus unjuk rasa yang anarkis yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali adalah upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakt dan upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum.

Untuk mengatasi tantangan dalam penanganan unjuk rasa anarkis, perlu ada upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait unjuk rasa agar terhindar dari kasus hukum. Kedua, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus diberikan pemahaman dan pendidikan karakter agar dapat mengontrol emosi dan bertindak tegas terhadap demonstran yang berpotensi menimbulkan aksi unjuk rasa anarkis. Ketiga, perlu ada kerja sama yang kuat antara kepolisian dengan tokoh masyarakat dan adat untuk mencegah dan menangani unjuk rasa anarkis. Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan dapat mengurangi kasus unjuk rasa anarkis dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat.

Read online
File size373.19 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test