UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Perbedaan sistem hukum negara-negara di dunia membuat banyak konvensi internasional yang ada, seperti UNIDROIT, UNCITRAL, CISG, COMECON, dan lain sebagainya. Kendatipun demikian banyaknya, konvensi-konvensi juga belum mampu sepenuhnya mengakomodasikan kepentingan para pihak dalam melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional yang dimaksud dapat berupa hubungan politis dan juga bisnis yang komersial. Banyak konvensi di PBB, namun tidak serta merta mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengikuti dan tunduk pada isi kovensi-konvensi tersebut. Salah satu syarat untuk meligitimasi sebuah konvensi ke ranah nasional adalah melakukan ratifikasi terhadap konvensi. Kemudian mempraktekkannya ke dalam budaya hukum nasionalnya. Lex Mercatoria hadir sebagai hukum internasional yang fleksibel baik bagi penganut Civil Law System, Anglo Saxon maupun sistem hukum Sosialis. Salah satu organisasi yang khusus mengatur perdagangan dunia adalah WTO atau World Trade Organization, yang di dalamnya mengatur pula cara-cara penyelesaian sengketa internasional. Cara-cara yang dipraktekan WTO kemudian lambat laun dijadikan sebagai kebiasaan-kebiasaan internasional bagi berbagai negara di dunia, terlebih lagi bagi Indonesia yang resmi menjadi negara anggota organisasi ini. Indonesiapun dengan ini, mengeluarkan regulasi-regulasi nasional dalam rangka penyesuaian terhadap kebiasaan-kebiasaan internasional di dunia salah satunya perihal penyelesaian sengketa yang sifatnya transnasional. Sehingga dalam hal ini akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut mengenai : a). Bagaimanakah pengimplementasian asas lex mercatoria dalam melakukan kontrak bisnis internasional yang diterapkan dalam hubungan lintas negara diantara negara-negara anggota PBB? dan b). Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dalam hal terjadinya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum di lintas negara anggota PBB?.

Dalam hubungan bisnis baik di ranah nasional maupun internasional tidak akan terlepas dari kesepakatan atau kontrak bisnis.Kontrak akan menjadi semacam komitmen antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu hubungan bisnis.Prinsip-prinsip hukum kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang mengatur bahwa sebuah kontrak harus minimal dilakukan oleh dua orang atau lebih, harus ada suatu sebab yang halal dan dilakukan dengan itikad baik.Dalam hal ini, Lex Mercatoria hadir untuk memberikan pilihan alternatif bagi para pihak yang melakukan hubungan transnasional ini.Namun, berlakunya asas ini juga harus didasari atas kesepakatan para pihak.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan prinsip-prinsip Lex Mercatoria dalam konteks sengketa bisnis lintas negara dengan sistem hukum yang berbeda, khususnya dalam hal penegakan putusan arbitrase. Kedua, penelitian mengenai peran teknologi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, seperti penggunaan platform mediasi online dan smart contracts. Ketiga, penelitian komparatif mengenai regulasi penyelesaian sengketa transnasional di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasinya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif dan efisien untuk mengatur hubungan bisnis lintas negara di era globalisasi.

Read online
File size361.2 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test