DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL MEDIASI INDONESIAJURNAL MEDIASI INDONESIA

Pariwisata merupakan salah satu industri gaya baru yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup dan dalam mengaktifkan sektor produksi lain di dalam negara penerima wisatawan. Bisnis merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Di dalam menjalankan bisnis, adakalanya ditemui perselisihan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Terkadang sengketa yang terjadi adalah karena adanya salah satu pihak yang melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sengketa bisnis dapat terjadi kapan saja. Sebagai contoh sektor bisnis pariwisata yang kini omsetnya menurun drastis karena ada peraturan pemerintah yang mengharuskan dirumah saja dan tidak bepergian pada saat covid maupun pungutan pajak yang besar. Menurunnya omset sektor bisnis pariwisata menjadikan perusahaan lalai, seperti tidak membayar full gaji kepada pegawai dan telat dalam membayar pajak. Peristiwa seperti itu dapat menimbulkan sengketa antara perusahaan dengan individu. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini salah satunya dilakukan upaya mediasi sebagai alternative dispute resolution.

Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling relevan dan efektif dalam menangani konflik bisnis di sektor pariwisata, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja akibat penurunan omzet.Sengketa yang timbul akibat wanprestasi atau kelalaian perusahaan sebagai dampak dari fluktuasi ekonomi, seperti pandemi atau beban pajak tinggi, lebih baik diselesaikan melalui jalur non-litigasi karena sifatnya yang fleksibel, cepat, hemat biaya, dan menjaga hubungan baik antara para pihak.Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (ADR) tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga sarana membangun keadilan yang restoratif dalam hubungan industrial pariwisata.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mediasi daring dalam menyelesaikan sengketa pariwisata, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas mediator, akses teknologi, dan tingkat kepercayaan para pihak. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam mediasi sengketa pariwisata dapat meningkatkan kepuasan para pihak dan memulihkan hubungan bisnis yang rusak. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi yang adaptif terhadap karakteristik unik sektor pariwisata, seperti melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (pemerintah, pelaku usaha, masyarakat lokal) dan mempertimbangkan dampak sosial-budaya dari sengketa. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di sektor pariwisata, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan bisnis yang harmonis.

  1. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL | Publikauma : Jurnal Administrasi... ojs.uma.ac.id/index.php/publikauma/article/view/1203PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Publikauma Jurnal Administrasi ojs uma ac index php publikauma article view 1203
Read online
File size947.33 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test