UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik rasional, berwawasan luas dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi logis. Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka dapat diduga bahwa pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam pembenaran terhadap tindak pidana perampokan dalam keadaan meresahkan (penyidikan pilihan No. 1/Pid.B/2021/PN.Sab) meliputi: pertimbangan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis. Secara pertimbangan hakim secara yuridis adalah pejabat yang ditunjuk yakin bahwa tergugat Zainal Abidin Yusuf dan Erwin Bin Rusli terbukti melakukan tindak pidana perampokan dalam keadaan mengenaskan sehingga menimbulkan kerugian finansial yang memakan korban jiwa sebesar Rp32.016.000, - (32 juta enam belas ribu rupiah), sedangkan pemikiran juri secara non yuridis penggugat bertindak anggun di pengadilan dan tidak pernah ditolak, menurut penulis hukuman yang diberikan kepada penggugat tidak pantas, dengan alasan bahwa penggugat terbukti melakukan perbuatan salah.

Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, dapat diduga bahwa pertimbangan hakim dalam penghentian tindak pidana demonstrasi dalam keadaan meresahkan (pilihan penyidikan Nomor 1/Pid.Sab) merupakan keputusan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis.Secara yuridis, hakim yakin bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perampokan yang menimbulkan kerugian finansial.Sementara secara non yuridis, terdakwa menunjukkan sikap sopan di pengadilan.Penulis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi secara mendalam faktor-faktor non-yuridis lain yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam kasus pencurian dengan pemberatan, seperti latar belakang sosial ekonomi pelaku, kondisi keluarga, dan dampak psikologis terhadap korban. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan putusan bebas dalam kasus pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah untuk mengidentifikasi perbedaan praktik dan standar pertimbangan hakim. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas sistem pemidanaan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mempertimbangkan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti program rehabilitasi, restitusi kepada korban, dan kerja sosial. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Read online
File size169.1 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test