UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para peneliti tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Metodologi penelitian yang digunakan adalah eksplorasi hukum yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Pengumpulan data dilakukan melalui bahan pustaka yang terdiri atas bahan primer, sekunder, dan tersier yang sah. Penelitian subjektif dilakukan untuk mencerahkan tujuan penelitian dengan pendekatan rasional. Hasil eksplorasi dan analisis membuktikan bahwa terdakwa Syukrianto, S.Sos, M.Si dan Almarhum H. M. Salih Munsya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dalam memberikan vonis yang tegas. Pertimbangan yuridis dan non-yuridis menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,-. Masa percobaan selama 2 tahun tidak diterapkan, meskipun mengabaikan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain dan adanya bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran hukum melalui pencemaran nama baik melalui media elektronik harus mendapat hukuman yang sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Meskipun ada anggapan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim dianggap telah mengambil keputusan yang paling tepat.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik mencakup aspek yuridis dan non-yuridis.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda, tanpa masa percobaan.Keputusan tersebut dianggap tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) tentang masa percobaan, mengingat adanya pertimbangan non-yuridis dan kepentingan keadilan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsistensi penerapan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya mengapa masa percobaan sering kali tidak diterapkan meskipun diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Kedua, diperlukan kajian mendalam tentang bobot pertimbangan non-yuridis oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik, termasuk apakah faktor latar belakang terdakwa sebagai pegawai negeri memengaruhi keputusan vonis secara sistematis. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif terhadap putusan pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk melihat apakah terdapat disparitas hukuman dalam kasus serupa, sehingga dapat mengungkap adanya ketidakseragaman penerapan hukum di tingkat praktik peradilan.

Read online
File size164.94 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test