UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumDemonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para peneliti tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Metodologi penelitian yang digunakan adalah eksplorasi hukum yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Pengumpulan data dilakukan melalui bahan pustaka yang terdiri atas bahan primer, sekunder, dan tersier yang sah. Penelitian subjektif dilakukan untuk mencerahkan tujuan penelitian dengan pendekatan rasional. Hasil eksplorasi dan analisis membuktikan bahwa terdakwa Syukrianto, S.Sos, M.Si dan Almarhum H. M. Salih Munsya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dalam memberikan vonis yang tegas. Pertimbangan yuridis dan non-yuridis menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,-. Masa percobaan selama 2 tahun tidak diterapkan, meskipun mengabaikan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain dan adanya bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran hukum melalui pencemaran nama baik melalui media elektronik harus mendapat hukuman yang sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Meskipun ada anggapan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim dianggap telah mengambil keputusan yang paling tepat.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik mencakup aspek yuridis dan non-yuridis.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda, tanpa masa percobaan.Keputusan tersebut dianggap tepat meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) tentang masa percobaan, mengingat adanya pertimbangan non-yuridis dan kepentingan keadilan.
Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai konsistensi penerapan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya mengapa masa percobaan sering kali tidak diterapkan meskipun diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Kedua, diperlukan kajian mendalam tentang bobot pertimbangan non-yuridis oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik, termasuk apakah faktor latar belakang terdakwa sebagai pegawai negeri memengaruhi keputusan vonis secara sistematis. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian komparatif terhadap putusan pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk melihat apakah terdapat disparitas hukuman dalam kasus serupa, sehingga dapat mengungkap adanya ketidakseragaman penerapan hukum di tingkat praktik peradilan.
| File size | 164.94 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
FHUKIFHUKI Pertanggungjawaban pidana ini tetap berlaku meskipun pelaku beroperasi secara anonim atau lintas yurisdiksi, selama dapat dibuktikan memenuhi unsur delikPertanggungjawaban pidana ini tetap berlaku meskipun pelaku beroperasi secara anonim atau lintas yurisdiksi, selama dapat dibuktikan memenuhi unsur delik
UADUAD pertama, penegakan lintas batas yang lemah di tengah server lepas pantai, bukti digital yang mudah berubah, chip virtual, dan aliran yang dinominasi kripto.pertama, penegakan lintas batas yang lemah di tengah server lepas pantai, bukti digital yang mudah berubah, chip virtual, dan aliran yang dinominasi kripto.
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hambatan utama yang ditemukan meliputi disharmoni regulasi antara UU Pornografi dan UU ITE, keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasiHambatan utama yang ditemukan meliputi disharmoni regulasi antara UU Pornografi dan UU ITE, keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasi
FHUKIFHUKI Perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi terhadap pelakuPerlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi terhadap pelaku
FHUKIFHUKI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan cyber bullying tetap harus ditegakkan atas perbuatannyaHasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan cyber bullying tetap harus ditegakkan atas perbuatannya
DINASTIREVDINASTIREV Penerapan perjanjian waralaba dalam konteks modern dapat dilakukan secara online dan diakui sah secara hukum serta memiliki kekuatan pembuktian berdasarkanPenerapan perjanjian waralaba dalam konteks modern dapat dilakukan secara online dan diakui sah secara hukum serta memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan
STMIKJAYAKARTASTMIKJAYAKARTA Pada penelitian ini pembatasan tingkatan keparahan serangan menjadi 3 bagian dari yang tingkatan paling tinggi yaitu critical, high dan medium. DatasetPada penelitian ini pembatasan tingkatan keparahan serangan menjadi 3 bagian dari yang tingkatan paling tinggi yaitu critical, high dan medium. Dataset
Useful /
UNIRAYAUNIRAYA Penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung padaPenganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung pada
STMIKJAYAKARTASTMIKJAYAKARTA Tujuan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMI) adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehinggaTujuan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMI) adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga
STMIKJAYAKARTASTMIKJAYAKARTA Pengembangan sistem menggunakan metode pengembangan berorientasi objek dengan tools Unified Modeling Language (UML). Hasil pengujian sistem menunjukkanPengembangan sistem menggunakan metode pengembangan berorientasi objek dengan tools Unified Modeling Language (UML). Hasil pengujian sistem menunjukkan
STMIKJAYAKARTASTMIKJAYAKARTA Dengan berkembangnya Teknologi Informasi (TI) sekarang ini, agar informasi tentang sekolah sampai kepada calon taruna tanpa dibatasi geografis harus disampaikanDengan berkembangnya Teknologi Informasi (TI) sekarang ini, agar informasi tentang sekolah sampai kepada calon taruna tanpa dibatasi geografis harus disampaikan