UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsional. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan pada putusan 1441/Pid.tentang malpraktik pelaku diputus bebas oleh hakim.Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan dengan kronologi kejadian, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.Yaitu, unsur dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai dokter serta karena kelalaianya menyebabkan orang lain mendapat luka berat.

Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus malpraktik dokter. Kedua, penelitian tentang dampak putusan bebas terhadap korban malpraktik dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kompensasi yang adil kepada korban. Ketiga, penelitian tentang implementasi dan efektivitas regulasi yang ada dalam menangani kasus malpraktik dokter, serta saran-saran untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.

Read online
File size167.87 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test