UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Penganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung pada kematian adalah putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dalam putusan ini, pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kesimpulan ditarik dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat alat bukti dan barang bukti yang sah serta memenuhi syarat Pasal 183 KUHAP untuk membuktikan kesalahan pelaku, penjatuhan hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tidak tepat. Pelaku sebenarnya melakukan tindakan pembelaan diri dalam keadaan darurat dan guncangan jiwa akibat serangan korban sebelumnya. Oleh karena itu, penghapusan pidana sesuai Pasal 49 ayat (2) KUHP lebih sesuai, karena tindakan pembelaan pelaku, meskipun mengakibatkan kematian, dapat dianggap sebagai alasan pemaaf yang menghapus unsur kesalahan dalam perbuatannya.

Berdasarkan pembahasan, maka berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan bahwa pelaku dalam permasalahan tersebut pembuktian dengan dihadirkan nya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat.Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya.Jadi pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis lebih mendalam tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim menerapkan alasan pemaaf dalam kasus-kasus serupa dan apakah ada interpretasi yang berbeda di antara hakim-hakim yang berbeda. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, seperti tingkat kekerasan yang digunakan dalam pembelaan diri atau konteks sosial dan budaya di mana kasus tersebut terjadi. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas dan membantu mengembangkan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memutuskan kasus-kasus serupa di masa depan.

Read online
File size116.22 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test