UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumPenganiayaan merupakan tindakan kejahatan yang bertujuan menyakiti, melukai, bahkan membunuh seseorang. Salah satu kasus penganiayaan yang berujung pada kematian adalah putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Dalam putusan ini, pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kesimpulan ditarik dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat alat bukti dan barang bukti yang sah serta memenuhi syarat Pasal 183 KUHAP untuk membuktikan kesalahan pelaku, penjatuhan hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tidak tepat. Pelaku sebenarnya melakukan tindakan pembelaan diri dalam keadaan darurat dan guncangan jiwa akibat serangan korban sebelumnya. Oleh karena itu, penghapusan pidana sesuai Pasal 49 ayat (2) KUHP lebih sesuai, karena tindakan pembelaan pelaku, meskipun mengakibatkan kematian, dapat dianggap sebagai alasan pemaaf yang menghapus unsur kesalahan dalam perbuatannya.
Berdasarkan pembahasan, maka berdasarkan temuan penelitian dan kesimpulan bahwa pelaku dalam permasalahan tersebut pembuktian dengan dihadirkan nya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat.Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya.Jadi pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis lebih mendalam tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim menerapkan alasan pemaaf dalam kasus-kasus serupa dan apakah ada interpretasi yang berbeda di antara hakim-hakim yang berbeda. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, seperti tingkat kekerasan yang digunakan dalam pembelaan diri atau konteks sosial dan budaya di mana kasus tersebut terjadi. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan Pasal 49 ayat (2) KUHP dalam kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas dan membantu mengembangkan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dalam memutuskan kasus-kasus serupa di masa depan.
| File size | 116.22 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis istri dari cucu pewaris dalam memperoleh hak waris melalui mekanisme wasiat wajibah menurut hukum waris IslamPenelitian ini menganalisis kedudukan yuridis istri dari cucu pewaris dalam memperoleh hak waris melalui mekanisme wasiat wajibah menurut hukum waris Islam
UNESAUNESA 1) Bahwa alasan pemutusan yang digunakan Pengusaha terhadap pekerja adalah karena pekerja melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari mitra Perusahaan,1) Bahwa alasan pemutusan yang digunakan Pengusaha terhadap pekerja adalah karena pekerja melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari mitra Perusahaan,
UNESAUNESA Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt. Sus-PHI/2023 mengenai gugatan, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung, tetapi Hakim tidak memberikan penjelasanDalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt. Sus-PHI/2023 mengenai gugatan, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung, tetapi Hakim tidak memberikan penjelasan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Lebih lanjut, pengakuan Amicus Curiae dapat ditemukan dalam pasal 180 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa Dalam hal untukLebih lanjut, pengakuan Amicus Curiae dapat ditemukan dalam pasal 180 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa Dalam hal untuk
UNIRAYAUNIRAYA Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 (lima belas) tahun penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 170 ayat (2)Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 (lima belas) tahun penjara karena melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 170 ayat (2)
UNNESUNNES Majelis Hakim membuat keputusan yang adil tanpa memperhatikan konsep koperasi konvensional dan tanggung jawab dewan direksi. Studi ini menyarankan agarMajelis Hakim membuat keputusan yang adil tanpa memperhatikan konsep koperasi konvensional dan tanggung jawab dewan direksi. Studi ini menyarankan agar
UNIRAYAUNIRAYA Pembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh keluarga terdekat, tokoh adat, serta kepala desa untuk mencegah sengketa diPembagian harta warisan harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh keluarga terdekat, tokoh adat, serta kepala desa untuk mencegah sengketa di
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Namun, terdapat hambatan seperti anak yang kabur dari rumah singgah karena tekanan mental dan kebutuhan hidup, anggaran pemerintah yang belum cukup menyalurkanNamun, terdapat hambatan seperti anak yang kabur dari rumah singgah karena tekanan mental dan kebutuhan hidup, anggaran pemerintah yang belum cukup menyalurkan
Useful /
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Pesatnya perkembangan teknologi semakin hari sulit untuk diindari. Salah satu kemajuan yang dapat dirasakan ialah hadirnya Internet. Hadirnya internetPesatnya perkembangan teknologi semakin hari sulit untuk diindari. Salah satu kemajuan yang dapat dirasakan ialah hadirnya Internet. Hadirnya internet
UNIRAYAUNIRAYA Atau kebiasaan. Pembangunan hukum nasional harus berakar dan diangkat dari hukum rakyat yang sudah ada, sehingga hukum nasional Indonesia harus melayaniAtau kebiasaan. Pembangunan hukum nasional harus berakar dan diangkat dari hukum rakyat yang sudah ada, sehingga hukum nasional Indonesia harus melayani
UNIRAYAUNIRAYA Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa penjatuhan hukuman dibawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotikaBerdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa penjatuhan hukuman dibawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotika
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Efek pertama adalah keuntungan, terutama di masa pandemi Covid-19, di mana banyak persidangan terganggu. Sidang teleconference sangat efisien, cepat, danEfek pertama adalah keuntungan, terutama di masa pandemi Covid-19, di mana banyak persidangan terganggu. Sidang teleconference sangat efisien, cepat, dan