UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Pesatnya perkembangan teknologi semakin hari sulit untuk diindari. Salah satu kemajuan yang dapat dirasakan ialah hadirnya Internet. Hadirnya internet mempermudah aktifitas kita untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Semua kebutuan tersebut dapat dipenuhi dengan menggunakan perantara perdagangan elektronik atau online marketplace. Hal menarik yang dapat dikaji berkaitan dengan adanya online marketplace ialah berkaitan dengan keamanan data pribadi konsumen yang menggunakan online marketplace. Penelitian ini menggunakan peneltian yuridis normatif dengan melakukan penelitian peraturan perundang-undangan. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat diketahui apabila terjadi pelanggaran data pribadi konsumen, penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan ialah menggunakan proses adjudifikasi dan proses konsensus.

Konsumen daring memiliki dua jalur penyelesaian hukum atas pelanggaran data privasi, yaitu proses ajudikatif dan konsensus, namun regulasi hukum di Indonesia saat ini lebih berfokus pada gugatan kerugian perdata.Pelanggaran data privasi sebenarnya bersifat luas dan tidak hanya terbatas pada aspek perdata, sehingga diperlukan regulasi hukum yang lebih spesifik dan memperluas upaya hukum bagi konsumen yang hak privasinya dilanggar.Meskipun konsumen dapat mengajukan gugatan atau pengaduan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menuntut pertanggungjawaban marketplace, ketiadaan undang-undang khusus perlindungan data pribadi masih menjadi kendala utama.

Penelitian mendatang dapat mengeksplorasi secara lebih mendalam bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi yang mapan di negara-negara maju, seperti kerangka kerja GDPR di Uni Eropa, dapat diadaptasi dan diimplementasikan secara efektif dalam konteks hukum Indonesia. Penting untuk menganalisis tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga bagaimana praktik terbaik dalam penegakan hukum, skema kompensasi bagi korban, dan pembentukan lembaga pengawas independen dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia. Selain itu, diperlukan penelitian yang mengkaji efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang ada saat ini di Indonesia, termasuk undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana, dalam menghadapi berbagai modus kebocoran data yang terus berkembang. Studi ini dapat mengidentifikasi celah-celah hukum yang masih ada dan bagaimana Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat mengisi kekosongan tersebut, khususnya dalam menyediakan jalur penyelesaian sengketa non-perdata yang lebih mudah diakses dan berdaya guna bagi konsumen. Terakhir, sangat relevan untuk meneliti peran teknologi dan literasi digital konsumen dalam memperkuat pertahanan terhadap kebocoran data. Pertanyaan penelitian dapat meliputi sejauh mana adopsi teknologi privasi seperti enkripsi end-to-end atau blockchain dapat menjadi solusi pelengkap regulasi, serta strategi edukasi yang paling efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melindungi data pribadi mereka di lingkungan online marketplace yang dinamis. Penelitian ini akan memberikan panduan yang komprehensif bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Read online
File size314.91 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test