UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Dengan berkembangnya teknologi komunikasi serta informatika saat ini, banyak aspek kehidupan manusia yang terpengaruh. Hal ini juga mempengaruhi pelaksanaan tugas seorang notaris. Notaris berwenang untuk memberikan pelayanan publik dalam bidang hukum kepada orang banyak dan seiring perkembangan zaman maka seorang notaris juga harus mampu mengimbangi pelayanannya dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika dalam bentuk sarana media massa berbasis elektronik terkait dengan fungsi dan jabatannya sebagai seorang notaris. Tanggapan yang baik atas keberadaan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang bertransformasi sangat besar sekarang semestinya diberikan oleh para pelaku usaha. Dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang notaris wajib untuk memberikan pelayanan yang sigap, segera dan tidak rumit menjadi sebuah terobosan sistem digital. Media elektronik merupakan cara untuk menggabungkan kehendak dan tujuan pihak-pihak yang tidak bertemu secara langsung. Kondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebut merupakan sarana telekomunikasi jarak jauh yang menggunakan sistem pengolahan kesimpulan yang memiliki keakuratan memori pendataan yang sangat efektif dan efisien untuk dilakukan.

Dalam akta notula rapat melalui telekonferensi, notaris wajib hadir secara virtual dari awal hingga akhir rapat meskipun tidak bertatap muka langsung, namun tetap dianggap hadir karena menggunakan layar monitor.Akta notula yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris dianggap tidak sah karena melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris dan hanya memiliki kekuatan seperti akta dibawah tangan.Notaris berkewajiban penuh atas kebenaran akta notula yang dibuat dalam memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham.

Penelitian lanjutan perlu mengeksplorasi implementasi teknologi blockchain guna meningkatkan keamanan dan otentikitas akta notula rapat yang dilakukan melalui telekonferensi, sehingga tanda tangan digital dapat diotentikasi dengan lebih baik. Selain itu, perlu dikembangkan mekanisme hukum yang komprehensif untuk mengatasi kendala wilayah jabatan notaris dalam era digital, termasuk mempertimbangkan adanya telekonferensi lintas batas yang memungkinkan notaris berada di lokasi berbeda namun tetap memenuhi syarat hukum. Juga, perlu dibuat standar operasional prosedur bagi notaris dalam melakukan akta notula rapat melalui telekonferensi, meliputi persyaratan teknis, verifikasi identitas peserta, dan dokumentasi yang lengkap untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum.

Read online
File size334.82 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test