IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Perlindungan kepada anak adalah suatu tanggung jawab kedua orang tua, maupun keluarga serta masyarakat disekitarnya karena perlindungan yang diberikan terhadap anak adalah untuk melindungi dan menjamin anak serta untuk memenuhi hak terhadap anak untuk dapat hidup, berkembang dan tumbuh agar bisa bersosialisasi dilingkungan sekitar atau wilayahnya sebab anak adalah anugerah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya harus kita lindungi dan jaga dengan segenap hati. Bentuk dari perlindungan anak dalam hubungan internasional sudah diatur di dalam Konvensi Hak Anak agar anak harus dijamin dan dilindungi agar tetap bertahan hidup, tumbuh, berkembang dan bisa berprestasi didalam upaya untuk mendapatkan pendidikan yang memadai dan berkualitas serta wajibnya peran pemerintah serta masyarakat umum dalam membimbing anak serta mengupayakan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan anak demi mensejahteraan anak dan mewujudkan suatu perlindungan dengan terjaminnya peraturan perundangan dan fungsi kelembagaan anak yang menjadi pelaksanaanya.

Hasil Kesimpulan utama dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya perlindungan anak terhadap kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi melalui hak asasi manusia dengan diterapkannya perundang-undangan serta peraturan yang mengontrol perlindungan terhadap anak yang implementasinya diterapkan melalui kebijakan nasional pemerintah maupun upaya lembaga perlindungan anak dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak karena sangat diperlukannya perlindungan terhadap hak anak agar anak tidak menjadi korban tindak kekerasan apapun oleh orang internal dalam lingkup keluarganya sendiri maupun lingkup eksternal oleh orang lain sebab anak merupakan warga negara yang akan memiliki fungsi tehadap nusa dan bangsa suatu negara.Perlindungan terhadap anak harus dilakukan dengan usaha demi membuat suatu keadaan supaya semua anak bisa menjalankan hak dan pernan kewajiban untuk suatu tumbuh kembang terhadap anak dengan cara layak serta baik mencakup baiknya sosial pada anak maupun sikis dan mental.Tindakan kekerasan terhadap anak maupun acuh nya sikap kedua orang tua kepada anak akan berdampak serius terhadap perkembangan anak dan dapat menimbulkan problematika kesehatan psikologis untuk waktu yang lama sehingga anak cenderung pendiam dan tidak mau berinteraksi dengan siapapun.Sebagai orang tua maupun orang dewasa terhadap anak, kita adalah mentor yang memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membimbing dan melindungi anak dari segala berbagai macam bahaya.Dengan diterapkannya undang-undang serta peraturan tentang perlindungan terhadap anak maka pemerintah maupun masyarakat diharapkan agar supaya tidak lagi terjadi tindak kekerasan yang akan merugikan anak baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani.Penelitian ini juga menemukan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak bersumber dari lingkup internal seperti keluarga, dengan contoh pemukulan terhadap anak dan eksploitasi anak untuk keuntungan tanpa memikirkan dampak negatif terhadap anak.Hal ini melanggar hukum di Indonesia karena menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan serta eksploitasi terhadap anak dilarang dan pelakunya akan dijatuhi hukuman.Dalam bidang ilmu hukum, penelitian ini memberikan kebaharuan melalui analisis mendalam tentang pentingnya integrasi prinsip kepentingan terbaik anak ke dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan nasional.Selain itu, penelitian ini mengungkapkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak yang lebih preventif, termasuk perlindungan khusus terhadap kelompok anak rentan seperti korban konflik bersenjata, pengungsi, dan anak jalanan.Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlindungan anak dapat menjadi kerangka kerja yang efektif untuk mengatasi berbagai tantangan dalam praktik hukum di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kedua, penelitian dapat berfokus pada analisis perbandingan antara kebijakan perlindungan anak di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menerapkan Konvensi Hak Anak secara efektif. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan dan intervensi yang dapat diterapkan untuk melindungi anak-anak rentan, seperti korban konflik bersenjata, pengungsi, dan anak jalanan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di Indonesia dan mendorong implementasi yang lebih efektif dari Konvensi Hak Anak.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pelaku usaha#pelaku usaha
Read online
File size281.2 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-2uV
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test