IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Visi Indonesia menjadi poros maritim dunia tidak lepas dari pengembangan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan. Untuk mencapai visi ini, Indonesia harus memprioritaskan pembangunan berkelanjutan sumber daya kelautan dan memperkuat yurisdiksi dan kemampuan pengawasan maritim. Hal ini memerlukan kolaborasi dan koordinasi terintegrasi antar berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal. Perwujudan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu dalam pengembangan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan. Melalui semangat kesejarahan akan kejayaan masa lalu di bidang kelautan, Indonesia dapat menjadi negara maritim terkemuka dan berkontribusi pada upaya global untuk mendorong konservasi dan pemanfaatan laut dengan memprioritaskan pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kemampuan maritimnya sesuai dengan arah pembangunan nasional dan ketentuan hukum kelautan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan sejarah (historical approach). Analisis data menggunakan analisis deskriptif dan konstruktif untuk mengungkapkan konstruksi hukum, serta serta menyusun argumentasi berdasarkan premis‑premis yang menjadi dasar konsep arah pembangunan zona kelautan dan penegakan kedaulatan perairan dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Pembangunan zona kelautan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia harus berfokus pada pembangunan sumber daya hayati secara berkelanjutan serta penguatan pengawasan teritorial maritim, dengan melibatkan seluruh stakeholder secara komprehensif.Strategi tersebut mengacu pada enam prinsip dasar—wawasan Nusantara, pembangunan berkelanjutan, ekonomi biru, pengelolaan terintegrasi dan transparansi, partisipasi stakeholder, serta kesetaraan dan pemerataan—yang mendukung kemandirian ekonomi kelautan melalui teknologi, industri terbarukan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.Penegakan kedaulatan maritim harus didukung kebijakan pertahanan dan keamanan yang tangguh, selaras dengan hukum internasional, untuk melindungi wilayah teritorial termasuk pulau‑pulau kecil terluar.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana implementasi kebijakan pembangunan zona kelautan yang berkelanjutan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir, dengan menggunakan survei lapangan dan analisis statistik untuk mengukur perubahan pendapatan, akses layanan, dan persepsi keamanan. Selanjutnya, studi perbandingan antar negara kepulauan dapat meneliti efektivitas mekanisme koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam pengelolaan maritim, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi Indonesia. Terakhir, penelitian interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum, teknologi maritim, dan ekonomi biru dapat mengevaluasi potensi penerapan teknologi pengawasan satelit dan sistem informasi geografis dalam memperkuat kedaulatan maritim serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Dengan tiga arah penelitian ini, diharapkan dapat memperkaya pemahaman praktis dan teoritis mengenai pembangunan maritim Indonesia.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pelaku usaha#pelaku usaha
Read online
File size439.41 KB
Pages22
Short Linkhttps://juris.id/p-2uW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test