UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tumbuhan maupun bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik. Obat-obatan ini mungkin dapat mengurangi atau mengubah kesadaran, menghilangkan indera perasa, meringankan atau menghilangkan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika dapat meningkatkan angka kriminalitas. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik meneliti tentang analisis yuridis penjatuhan dibawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotika (studi putusan nomor 724/Pid.Sus/2016/PN.Sky). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan hukuman di bawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotika (Studi Putusan 724/Pid.Sus/2016/PN.Sky). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, skunder dan tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan bahwa penjatuhan hukuman dibawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotika (studi putusan nomor 724/Pid.Sus/2016/PN.Sky) adalah tidak berkeadilan, dimana hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Penjatuhan hukuman kepada pelaku sangat tidak sesuai dimana dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menegaskan bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun. Penulis menyarankan hendaknya majelis hakim berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku, supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku itu sendiri.

Penjatuhan hukuman di bawah ancaman minimal kepada pelaku tindak pidana narkotika dalam studi putusan nomor 724/Pid.Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menetapkan ancaman minimal 4 tahun penjara.Oleh karena itu, penulis menyarankan agar majelis hakim berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimal dalam kasus narkotika, termasuk pertimbangan sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas penerapan program rehabilitasi bagi pelaku narkotika dengan hukuman ringan, serta dampaknya terhadap tingkat residivisme. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan sistem penjatuhan hukuman dalam kasus narkotika di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki pendekatan berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan hak-hak pelaku.

  1. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  2. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size440.17 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test