UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif, Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan kesimpulan. Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor kejaksaan akan memasukkan perdamaian tersebut dalam siaran berita dan memberitahu pengadilan tinggi tentang keberhasilan upaya perdamaian. Setelahnya, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) akan mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi. Apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, maka penuntutan dapat diakhiri berdasarkan keadilan restoratif apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jumlah kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak boleh melebihi Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus rupiah).

Berdasarkan penelitian dan pembahasan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice.Sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan memanggil kedua pihak yang terlibat dalam perkara guna melakukan Restorative Justice dalam rangka mencegah pencurian di kantor.Hanya ancaman yang berumur kurang dari lima tahun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restoratif.Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut hanya diancam dengan pidana.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan restorative justice dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice, serta merumuskan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap restorative justice, termasuk tingkat kepercayaan dan dukungan terhadap pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi restorative justice, serta mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  2. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  3. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
Read online
File size406.54 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test