UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid.B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) I KUHP adalah lima belas (15) tahun penjara. Teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam metodologi pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam kajian hukum normatif semacam ini. Seluruh data sekunder diperiksa dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari analisis data kualitatif. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman sepuluh (10) tahun penjara karena melakukan pembunuhan bersama karena majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan pembunuhan berencana. Penulis menawarkan saran bagaimana hakim bisa lebih konsisten dalam menjatuhkan hukuman kepada pelanggar sesuai dengan perilakunya.

Berdasarkan temuan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan kaidah hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana disyaratkan dalam statuta Jaksa Penuntut Umum.Majelis hakim menyimpulkan bahwa aktivitas terdakwa dibatasi, sehingga memberikan penyelesaian hukum yang lebih menyeluruh.Pelanggarannya adalah bersama-sama melakukan pembunuhan dan tidak melibatkan perencanaan sebelumnya.Sebagaimana diketahui, perencanaan merupakan komponen penting dalam tindak pidana pembunuhan berencana.Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan atau membuat rencana guna melaksanakan tindakan yang dikehendakinya, dan dibuat dengan tenang.Berdasarkan keterangan yang ada, saat itu pelaku dan beberapa temannya sedang menuju TKP ketika salah satu temannya membisikkan informasi tentang kejahatan tersebut kepada pelakunya.Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kegiatan terdakwa dimaksudkan untuk menjerat, bukan untuk melakukan perbuatan terencana.Meski demikian, penulis memberikan rekomendasi agar hakim diharapkan lebih konsisten dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar guna mencapai kejelasan, kemanfaatan, dan keadilan hukum dalam memutus sebagai tujuan utama dalam menyelenggarakan peradilan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: . . 1. Mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi konsistensi hakim dalam menjatuhkan hukuman, termasuk faktor psikologis, sosial, dan budaya. . . 2. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab hakim dalam menjamin keadilan hukum, termasuk dalam kasus-kasus pembunuhan. . . 3. Menganalisis dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan konsistensi dan akurasi dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus pembunuhan yang kompleks.

  1. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  2. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  3. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
Read online
File size462.4 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test