UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Transaksi jual beli telah berkembang secara daring dan biasanya dilakukan oleh orang dewasa, namun kini marak dilakukan oleh anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli daring oleh anak di bawah umur dalam kaitannya dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transaksi jual beli daring oleh anak di bawah umur menurut KUHPerdata dianggap sah namun dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur kecakapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1331, dan Pasal 1446 KUH Perdata. Dalam konteks Undang-Undang ITE, transaksi elektronik yang dilakukan anak di bawah umur juga dapat terjadi, meskipun memiliki implikasi hukum terkait pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen.

Implementasi transaksi jual beli daring oleh anak di bawah umur menurut KUHPerdata tidak sepenuhnya sah karena dapat dibatalkan akibat tidak terpenuhinya syarat kecakapan hukum.Dalam UU ITE, transaksi elektronik oleh anak di bawah umur dapat dilakukan, namun tetap memerlukan pengaturan yang jelas.Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang tegas mengenai batasan usia dalam transaksi daring untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak terkait.

Pertama, perlu penelitian tentang efektivitas mekanisme persetujuan orang tua dalam transaksi daring anak di bawah umur, dengan menguji bagaimana sistem verifikasi usia dan izin wali dapat diterapkan secara teknis dan hukum di platform e-commerce Indonesia. Kedua, sebaiknya dilakukan studi mengenai kerangka hukum perlindungan konsumen digital yang khusus mengakomodasi anak-anak, termasuk analisis terhadap model regulasi internasional dan relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Ketiga, diperlukan penelitian tentang perilaku konsumsi digital anak di bawah umur di Indonesia, mencakup faktor sosial, psikologis, dan ekonomi yang mendorong mereka melakukan transaksi daring, agar kebijakan hukum yang dibuat tidak hanya normatif tetapi juga responsif terhadap realitas lapangan. Penelitian-penelitian ini penting untuk menyusun sistem perlindungan hukum yang berkelanjutan dan berbasis data, memastikan bahwa perkembangan teknologi sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak.

Read online
File size276.38 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test