KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU

Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi IslamBertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, baik dalam hal kasih sayang, pendidikan, maupun kesejahteraan hidupnya. Dalam Islam, pemeliharaan anak (hadhanah) dan perwalian (wilayah) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang baik dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan syariat Islam. Hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak, terutama ketika anak masih berada dalam usia belum baligh. Dalam Islam, ibu lebih diutamakan dalam pemeliharaan anak, terutama bagi anak yang masih kecil, kecuali jika terdapat alasan yang menghalanginya, seperti ketidakmampuan atau kondisi lain yang merugikan anak. Wilayah atau perwalian adalah tanggung jawab seorang wali dalam mengurus kepentingan anak, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam urusan hukum, seperti pernikahan dan pengelolaan harta. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan dalam fikih Islam.

Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan anak (hadhanah) dan perwalian (wilayah) memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.Pemeliharaan anak (hadhanah) dalam Islam merupakan kewajiban utama orang tua, khususnya ibu bagi anak yang belum mencapai usia tamyiz (12 tahun), kecuali jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan hak asuh berpindah kepada ayah atau keluarga lainnya.Dengan demikian, pemeliharaan anak dan perwalian dalam perspektif hukum Islam di Indonesia merupakan instrumen penting untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak.

Berdasarkan kajian mengenai pemeliharaan anak dan perwalian dalam hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara ketentuan hukum Islam dan hukum positif terkait hak asuh anak dalam kasus perceraian lintas budaya, untuk mengidentifikasi potensi harmonisasi dan tantangan implementasinya. Kedua, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi pengalaman dan persepsi anak-anak yang menjadi korban sengketa hak asuh, guna memahami dampak psikologis dan sosial yang mereka alami, serta merumuskan strategi intervensi yang efektif. Ketiga, penelitian dapat mengkaji efektivitas model perwalian alternatif, seperti perwalian oleh lembaga sosial atau komunitas, dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak terlantar atau yatim piatu, dengan mempertimbangkan aspek kelembagaan, pendanaan, dan akuntabilitas. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan hak-hak anak dan mewujudkan sistem perwalian yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak di Indonesia.

  1. PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM PERKARA PERWALIAN ANAK | Wahyudi | OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM.... doi.org/10.22146/jmh.44398PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM PERKARA PERWALIAN ANAK Wahyudi OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM doi 10 22146 jmh 44398
Read online
File size693.83 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test