UNISSULAUNISSULA
The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call PaperFilsafat hukum dalam menjaga perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia diterapkan melalui filsafat hukum. Selain itu, hukum tumbuh dan berkembang dalam teori hukum positivisme, dengan aliran teori hukum positivisme untuk menjaga perlindungan anak secara berkelanjutan, yang kemudian dapat membuat hukum responsif terhadap anak-anak. Pendekatan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Keadilan adalah upaya untuk mencari keseimbangan, kesetaraan, kebenaran dan memutuskan jika ada Perlindungan anak adalah topik panas yang selalu baik untuk dibahas, hal ini terjadi karena anak-anak adalah generasi berikutnya dari bangsa di masa depan. Melalui filsafat hukum sebagai dasar fondasi ilmu hukum, dapat dijelaskan bahwa filsafat hukum sangat melindungi peran hak asasi manusia yang menjamin perlindungan anak.
Perlindungan anak adalah topik panas yang selalu baik untuk dibahas, hal ini terjadi karena anak-anak adalah generasi berikutnya dari bangsa di masa depan.Melalui filsafat hukum sebagai dasar fondasi ilmu hukum, dapat dijelaskan bahwa filsafat hukum sangat melindungi peran hak asasi manusia yang menjamin perlindungan anak.Peran filsafat hukum dalam menjaga perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia diterapkan melalui filsafat hukum serta hukum tumbuh dan berkembang dalam teori hukum positivisme, dengan aliran teori hukum positivisme untuk menjaga perlindungan anak secara berkelanjutan, yang kemudian dapat membuat hukum responsif terhadap anak-anak.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan dengan mengkaji lebih dalam tentang peran filsafat hukum dalam menjamin perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang bagaimana aliran teori hukum positivisme dapat diterapkan untuk menjaga perlindungan anak secara berkelanjutan dan responsif terhadap anak-anak. Selain itu, perlu juga dilakukan penelitian tentang bagaimana hukum dapat menjadi lebih responsif terhadap anak-anak dan bagaimana peran hukum dalam menjamin hak-hak anak yang berkelanjutan.
| File size | 369.86 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
IBLAMIBLAM Rumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. dan bagaimanaRumusan masalah pada penelitian adalah bagaimana pengaturan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. dan bagaimana
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Tindak pidana pencabulan yang terjadi dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak sebagai korban baik secara fisik, psikis, maupun sosial. MetodeTindak pidana pencabulan yang terjadi dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak sebagai korban baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Metode
AMORFATIAMORFATI Temuan menunjukkan bahwa meskipun kedua negara berbagi referensi normatif terhadap ajaran Islam, interpretasi dan penerapan disiplin fisik mereka bervariasi.Temuan menunjukkan bahwa meskipun kedua negara berbagi referensi normatif terhadap ajaran Islam, interpretasi dan penerapan disiplin fisik mereka bervariasi.
UMPOUMPO Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh kekuatan Ekonomi, Kekuatan Sosial dan kekuatan Budaya yang menjadikan posisi anak sebagai mesin untuk mendapatkanHal ini disebabkan karena adanya pengaruh kekuatan Ekonomi, Kekuatan Sosial dan kekuatan Budaya yang menjadikan posisi anak sebagai mesin untuk mendapatkan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Hukum memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak-anak penyandang disabilitas fisik dan mengakui hak-hak mereka di berbagai bidang kehidupan. ArtikelHukum memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak-anak penyandang disabilitas fisik dan mengakui hak-hak mereka di berbagai bidang kehidupan. Artikel
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Data dikumpulkan melalui wawancara dan triangulasi, melibatkan kader Posyandu serta keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak anak untuk memperolehData dikumpulkan melalui wawancara dan triangulasi, melibatkan kader Posyandu serta keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak anak untuk memperoleh
UNISSULAUNISSULA Belakangan ini, anak-anak di luar pernikahan menjadi fenomena yang mengalami peningkatan signifikan. Belum ada kebijakan yang signifikan untuk melindungiBelakangan ini, anak-anak di luar pernikahan menjadi fenomena yang mengalami peningkatan signifikan. Belum ada kebijakan yang signifikan untuk melindungi
UNISSULAUNISSULA Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Posisi hukum adat dalam legislasi hukum tertulis sesuaiMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Posisi hukum adat dalam legislasi hukum tertulis sesuai
Useful /
IBLAMIBLAM Kedaulatan sebuah negara dituangkan dalam konstitusi yang mengatur dasar-dasar bernegara dan jaminan atas hak dan kewajiban warga negaranya. UU Nomor 13Kedaulatan sebuah negara dituangkan dalam konstitusi yang mengatur dasar-dasar bernegara dan jaminan atas hak dan kewajiban warga negaranya. UU Nomor 13
IBLAMIBLAM Kpn dalam kasus ini juga memiliki unsur kesengajaan namun tidak sebagai tujuan perbuatan Mochamad Zainul menusuk korban hanya sebagai bentuk menakut-nakutiKpn dalam kasus ini juga memiliki unsur kesengajaan namun tidak sebagai tujuan perbuatan Mochamad Zainul menusuk korban hanya sebagai bentuk menakut-nakuti
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Konstitusi memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, dengan di berikannya landasanKonstitusi memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, dengan di berikannya landasan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Ketiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi negara dengan saling melengkapi melaluiKetiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi negara dengan saling melengkapi melalui