IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Artikel ini mengkaji konstruksi hukum Islam dalam penentuan nafkah anak pasca perceraian melalui dua mekanisme di Pengadilan Agama Indonesia: penyelesaian damai (ṣulḥ) dan wewenang ex officio hakim. Meskipun keduanya memiliki dasar hukum yang jelas, praktiknya masih menghadapi tantangan: penyelesaian damai seringkali berbasis kompromi tanpa evaluasi objektif terhadap kebutuhan anak, sementara putusan ex officio cenderung lebih responsif tetapi kurang seragam karena ketiadaan pedoman standar. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui analisis konten terhadap empat putusan representatif dari Pengadilan Agama Bintuhan dan Manna (2023–2024), penelitian ini mengidentifikasi pertimbangan hukum yang diterapkan, mengevaluasi kecukupan jumlah nafkah anak, dan membandingkan efektivitas kedua mekanisme. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian damai seringkali menghasilkan nafkah anak yang tidak memadai, sedangkan putusan ex officio lebih baik dalam melindungi kepentingan anak namun tetap tidak konsisten. Dengan mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarīah, khususnya ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), penelitian ini memperkenalkan konsep aktivisme yudisial Islam, yang memposisikan hakim sebagai aktor proaktif dalam memastikan kepentingan terbaik anak. Secara teoritis, studi ini memperkaya diskursus hukum Islam global dengan mengusulkan model ajudikasi berorientasi maqāṣid yang menjembatani teks normatif, realitas sosial-ekonomi, dan keadilan substantif. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan pedoman nasional untuk penentuan nafkah anak berdasarkan standar biaya hidup, meningkatkan kapasitas hakim, dan memperkuat mekanisme pengawasan penegakan putusan. Dengan demikian, studi ini tidak hanya berkontribusi pada kajian hukum keluarga komparatif tetapi juga menawarkan model normatif inovatif untuk perlindungan anak di yurisdiksi Muslim.

Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penentuan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Indonesia melalui penyelesaian damai dan wewenang ex officio hakim memiliki kelebihan dan kekurangan yang khas.Penyelesaian damai seringkali menghasilkan jumlah nafkah yang didasarkan pada kompromi dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan riil anak, sedangkan putusan ex officio cenderung lebih melindungi kepentingan anak tetapi belum konsisten karena ketiadaan pedoman standar.Oleh karena itu, analisis berbasis maqāṣid al-syarīah menggarisbawahi pentingnya aktivisme yudisial Islam, di mana hakim tidak hanya bertindak sebagai pelaksana aturan, melainkan juga agen normatif proaktif yang mengintegrasikan tujuan syariat dengan konteks sosial-ekonomi demi perlindungan substantif anak.

Melihat hasil penelitian ini yang menunjukkan ketidakseragaman dalam penetapan nafkah anak pasca perceraian, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa dilakukan untuk membantu anak-anak yang rentan ini. Pertama, meskipun penelitian ini berfokus pada Pengadilan Agama di Bengkulu, belum jelas apakah pola dan tantangan serupa juga terjadi secara nasional. Oleh karena itu, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi komparatif yang lebih luas, mencakup berbagai wilayah di Indonesia, guna mengidentifikasi perbedaan regional dan kesamaan dalam praktik penetapan nafkah anak, serta dampaknya terhadap kesejahteraan anak. Ini akan membantu Mahkamah Agung dalam merancang kebijakan yang lebih menyeluruh. Kedua, penelitian ini menyarankan perlunya pedoman nasional dan peningkatan kapasitas hakim. Jika pedoman tersebut diterapkan dan pelatihan hakim sudah berjalan, sebuah studi evaluasi bisa dilakukan untuk mengukur efektivitas nyata dari kebijakan tersebut. Misalnya, kita bisa meneliti apakah ada peningkatan konsistensi dan kecukupan nominal nafkah yang diputuskan, dan apakah hal tersebut memang berkorelasi positif dengan pemenuhan hak anak. Ketiga, karena penelitian menyoroti masalah pengawasan pasca putusan dan adanya persepsi sosial yang kurang tepat tentang kewajiban nafkah, studi lanjutan dapat berfokus pada pengembangan dan pengujian model-model pengawasan dan penegakan hukum nafkah anak yang inovatif. Ini bisa melibatkan peran komunitas, teknologi informasi, atau kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan pembayaran nafkah berjalan lancar, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab ayah yang berkelanjutan. Tiga area studi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkrit dan berkelanjutan bagi perlindungan anak setelah perceraian.

  1. Ensuring Children’s Rights after Divorce in Indonesia: Religious Court Decisions on Nafkah Madiyah... ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/3435Ensuring ChildrenAos Rights after Divorce in Indonesia Religious Court Decisions on Nafkah Madiyah ejournal uin suka ac syariah Ahwal article view 3435
  2. EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH | Al-Ahkam.... doi.org/10.21580/ahkam.2015.25.2.601EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH Al Ahkam doi 10 21580 ahkam 2015 25 2 601
Read online
File size484.08 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test