UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan hasil analisis penulis mengenai implementasi sertifikat halal pada produk makanan yang dijual secara online, faktor penghambat dan pendukung penerapan sertifikat halal terhadap makanan yang dijual secara online, serta dampak hukum ekonomi syariah terhadap kehalalan produk makanan yang dijual secara online tanpa sertifikat halal. Hasil survei 2021 tentang statistik e-commerce menunjukkan bahwa jenis barang dan jasa yang paling banyak dijual secara online di Lampung adalah kelompok makanan dan minuman, total 40,86 persen dari seluruh bisnis yang sampelnya diuji oleh e-commerce. Perkembangan pesat jual beli makanan secara online menjadi tugas tambahan bagi lembaga penyelenggara jaminan produk halal dalam memberikan keamanan dan kenyamanan, terutama bagi konsumen Muslim di Indonesia, sehingga mereka dapat mengonsumsi makanan halal yang diperdagangkan secara online. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif dalam hal jenis penelitian dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penulis secara langsung melakukan observasi dan wawancara dengan data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan Satgas BPJPH dan LPPOM MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada strategi khusus untuk makanan yang dijual secara online. Faktor pendukungnya adalah adanya lembaga yang membantu proses produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Faktor penghambatnya adalah tidak adanya regulasi kerjasama langsung dengan pengelola aplikasi server bisnis online, kurangnya pemahaman masyarakat tentang sertifikat halal. Analisis hukum ekonomi syariah terhadap kehalalan produk makanan yang dijual secara online atau offline tanpa sertifikat MUI dikategorikan sebagai syubhat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa peran LPH LPPOM MUI dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online, melalui skema self-declare yang diperuntukkan bagi UMKM, masih belum terimplementasi sepenuhnya.Terdapat kekurangan dalam sumber daya manusia dan sumber daya peralatan serta anggaran dalam mengimplementasikan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual secara online.Analisis hukum ekonomi syariah terhadap kehalalan produk makanan yang dijual secara online atau offline tanpa sertifikat halal MUI dikategorikan sebagai syubhat, karena terdapat keraguan kehalalan produk tersebut.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi hukum terkait jaminan produk halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman online. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya terhadap kepercayaan konsumen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kerjasama yang efektif antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan platform e-commerce dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi UMKM. Kerjasama ini dapat mencakup penyediaan pelatihan, pendampingan, dan insentif bagi pelaku usaha yang bersedia menerapkan standar halal. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem jaminan produk halal. Teknologi ini dapat digunakan untuk mencatat dan memverifikasi setiap tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, sehingga konsumen dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk halal di Indonesia.

Read online
File size341.17 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test