YAYASANBHZYAYASANBHZ
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanPernikahan merupakan ikatan antara dua insan dalam kehidupannya yang sangat penting. Begitu pentingnya perkawinan, maka tidak heran jika agama-agama di dunia mengatur perkawinan, bahkan adat istiadat masyarakat dan lembaga-lembaga negara pun tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, yang salah satunya adalah mengenai batas minimal usia perkawinan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan hanya diperbolehkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun..
1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat.Adapun persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan perkawinan pada usia tersebut adalah sebagai berikut.Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1), dan, Dengan izin orangtua (Pasal 6 ayat 2).Kedua syarat di atas haruslah berdasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai dan izin dari orangtua tanpa ada paksaan.
Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan pertimbangan berbagai aspek, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada studi komparatif antara regulasi usia perkawinan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki tingkat perkembangan sosial dan ekonomi yang serupa. Hal ini penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi penyesuaian kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan mewujudkan perkawinan yang sehat dan harmonis. Selain itu, penelitian kualitatif yang mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang menikah di usia dini, khususnya pada perempuan, perlu dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari praktik tersebut. Dengan memahami dampak tersebut secara lebih mendalam, kebijakan yang lebih tepat sasaran dapat dirumuskan untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan dukungan bagi mereka yang sudah menjadi korban. Terakhir, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, psikologi, sosiologi, dan kesehatan dapat dilakukan untuk mengembangkan model pencegahan perkawinan anak yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan keluarga.
| File size | 203.7 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi yang harmonis antar lembaga negara mampu memperkuat legitimasi pemerintahan sekaligus mendukung tercapainyaHasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi yang harmonis antar lembaga negara mampu memperkuat legitimasi pemerintahan sekaligus mendukung tercapainya
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Fokus penelitian adalah bagaimana alokasi kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga teknis, dan otoritas keuangan mempengaruhi perencanaan,Fokus penelitian adalah bagaimana alokasi kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga teknis, dan otoritas keuangan mempengaruhi perencanaan,
UNISMUHUNISMUH Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapiPenelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Dengan memasukkan pesan anti-pernikahan di bawah umur dalam khotbah Jumat, forum perempuan (PKK), bahkan dalam awiq-awiq desa (peraturan adat), GAMAK menunjukkanDengan memasukkan pesan anti-pernikahan di bawah umur dalam khotbah Jumat, forum perempuan (PKK), bahkan dalam awiq-awiq desa (peraturan adat), GAMAK menunjukkan
APPIHIAPPIHI Amandemen dipahami sebagai penyesuaian norma konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. BerbedaAmandemen dipahami sebagai penyesuaian norma konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. Berbeda
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastianHasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastian
UNIPEMUNIPEM Teknologi ini mendukung efisiensi dalam pemetaan, analisis, dan pemantauan aset lahan negara. Disarankan untuk memperluas penerapan ArcGIS pada wilayahTeknologi ini mendukung efisiensi dalam pemetaan, analisis, dan pemantauan aset lahan negara. Disarankan untuk memperluas penerapan ArcGIS pada wilayah
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Peluang politik, mobilitas struktural, dan proses penyusunan strategi framing gerakan jihad konstitusional dapat mempengaruhi penyebab ketidakpuasan terhadapPeluang politik, mobilitas struktural, dan proses penyusunan strategi framing gerakan jihad konstitusional dapat mempengaruhi penyebab ketidakpuasan terhadap
Useful /
UNUBLITARUNUBLITAR Uji konsistensi menghasilkan Consistency Ratio (CR) sebesar 0,03, yang berada di bawah ambang 0,1 sehingga data dianggap valid. Analisis AHP menunjukkanUji konsistensi menghasilkan Consistency Ratio (CR) sebesar 0,03, yang berada di bawah ambang 0,1 sehingga data dianggap valid. Analisis AHP menunjukkan
UNISMUHUNISMUH Melalui PKn, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, mengenali norma serta aturan yang berlaku, dan mengembangkan sikap yang berorientasi padaMelalui PKn, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, mengenali norma serta aturan yang berlaku, dan mengembangkan sikap yang berorientasi pada
YAYASANBHZYAYASANBHZ Dalam penelusuran yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa jual beli dengan unsur pemaksaan dalam konsep jual beli islami dilarang keras. Namun apabilaDalam penelusuran yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa jual beli dengan unsur pemaksaan dalam konsep jual beli islami dilarang keras. Namun apabila
YAYASANBHZYAYASANBHZ Tulisan ini mengkaji ketidakadilan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Implementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2Tulisan ini mengkaji ketidakadilan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Implementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2