YAYASANBHZYAYASANBHZ
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanPernikahan merupakan ikatan antara dua insan dalam kehidupannya yang sangat penting. Begitu pentingnya perkawinan, maka tidak heran jika agama-agama di dunia mengatur perkawinan, bahkan adat istiadat masyarakat dan lembaga-lembaga negara pun tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, yang salah satunya adalah mengenai batas minimal usia perkawinan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan hanya diperbolehkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun..
1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat.Adapun persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan perkawinan pada usia tersebut adalah sebagai berikut.Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1), dan, Dengan izin orangtua (Pasal 6 ayat 2).Kedua syarat di atas haruslah berdasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai dan izin dari orangtua tanpa ada paksaan.
Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan pertimbangan berbagai aspek, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada studi komparatif antara regulasi usia perkawinan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki tingkat perkembangan sosial dan ekonomi yang serupa. Hal ini penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi penyesuaian kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan mewujudkan perkawinan yang sehat dan harmonis. Selain itu, penelitian kualitatif yang mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang menikah di usia dini, khususnya pada perempuan, perlu dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari praktik tersebut. Dengan memahami dampak tersebut secara lebih mendalam, kebijakan yang lebih tepat sasaran dapat dirumuskan untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan dukungan bagi mereka yang sudah menjadi korban. Terakhir, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, psikologi, sosiologi, dan kesehatan dapat dilakukan untuk mengembangkan model pencegahan perkawinan anak yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan keluarga.
| File size | 203.7 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
JURNALMAHUPIKIJURNALMAHUPIKI B/2018/PN. Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitianB/2018/PN. Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
JURNALMAHUPIKIJURNALMAHUPIKI Kemudian, langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan prosesKemudian, langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan proses
IBRAHIMYIBRAHIMY Arbitrase menawarkan efisiensi, kerahasiaan, dan finalitas putusan yang krusial bagi kepastian hukum pelaku usaha, namun di Indonesia prinsip ini seringArbitrase menawarkan efisiensi, kerahasiaan, dan finalitas putusan yang krusial bagi kepastian hukum pelaku usaha, namun di Indonesia prinsip ini sering
UNUBLITARUNUBLITAR Penelitian lanjutan sebaiknya melakukan studi komparatif antar‑KUA dengan pendekatan normatif‑empiris yang lebih luas untuk merumuskan regulasi komprehensifPenelitian lanjutan sebaiknya melakukan studi komparatif antar‑KUA dengan pendekatan normatif‑empiris yang lebih luas untuk merumuskan regulasi komprehensif
UNIVSMUNIVSM Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangatHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat
YAYASANBHZYAYASANBHZ Tulisan ini menggunakan teori pengawasan dan teori kebijakan hukum pidana untuk menjelaskan bagaimana sistem pengawasan kelautan DJBC dan upaya pencegahannyaTulisan ini menggunakan teori pengawasan dan teori kebijakan hukum pidana untuk menjelaskan bagaimana sistem pengawasan kelautan DJBC dan upaya pencegahannya
YAYASANBHZYAYASANBHZ Implementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2 (poin b dan point c) UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu faktornya. 1 Tahun 1974 TentangImplementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2 (poin b dan point c) UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu faktornya. 1 Tahun 1974 Tentang
YAYASANBHZYAYASANBHZ Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya. Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami.Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya. Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami.
Useful /
UNUBLITARUNUBLITAR Variabel terikatnya adalah alternatif supplier bahan baku kayu terbaik bagi CV Aida, sedangkan variabel bebasnya adalah kriteria pemilihan supplier yangVariabel terikatnya adalah alternatif supplier bahan baku kayu terbaik bagi CV Aida, sedangkan variabel bebasnya adalah kriteria pemilihan supplier yang
UNIVSMUNIVSM Dispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukumDispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum
IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO Dalam konteks pendidikan bahasa, aplikasi mobile learning muncul sebagai alat kuat yang memungkinkan siswa melatih dan meningkatkan keterampilan bahasaDalam konteks pendidikan bahasa, aplikasi mobile learning muncul sebagai alat kuat yang memungkinkan siswa melatih dan meningkatkan keterampilan bahasa
IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO Namun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yangNamun perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus dan hukum positif yang