YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Pernikahan merupakan ikatan antara dua insan dalam kehidupannya yang sangat penting. Begitu pentingnya perkawinan, maka tidak heran jika agama-agama di dunia mengatur perkawinan, bahkan adat istiadat masyarakat dan lembaga-lembaga negara pun tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, yang salah satunya adalah mengenai batas minimal usia perkawinan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan hanya diperbolehkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun..

1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat.Adapun persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan perkawinan pada usia tersebut adalah sebagai berikut.Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1), dan, Dengan izin orangtua (Pasal 6 ayat 2).Kedua syarat di atas haruslah berdasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai dan izin dari orangtua tanpa ada paksaan.

Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan pertimbangan berbagai aspek, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada studi komparatif antara regulasi usia perkawinan di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki tingkat perkembangan sosial dan ekonomi yang serupa. Hal ini penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi penyesuaian kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan mewujudkan perkawinan yang sehat dan harmonis. Selain itu, penelitian kualitatif yang mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang menikah di usia dini, khususnya pada perempuan, perlu dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari praktik tersebut. Dengan memahami dampak tersebut secara lebih mendalam, kebijakan yang lebih tepat sasaran dapat dirumuskan untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan dukungan bagi mereka yang sudah menjadi korban. Terakhir, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, psikologi, sosiologi, dan kesehatan dapat dilakukan untuk mengembangkan model pencegahan perkawinan anak yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan keluarga.

  1. Fenomena Menarik Perkawinan Dibawah Umur Menjadi Trend Masa Kini di Bittuju Tapanuli Selatan | AL-MANHAJ:... doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1571Fenomena Menarik Perkawinan Dibawah Umur Menjadi Trend Masa Kini di Bittuju Tapanuli Selatan AL MANHAJ doi 10 37680 almanhaj v4i1 1571
Read online
File size203.7 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test