IIM JAMBIIIM JAMBI

Al-Ashlah: Journal of Islamic StudiesAl-Ashlah: Journal of Islamic Studies

Setelah diamandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali dimulai dari tahun 1999, 2000, 2001, 2002 telah terjadi pergeseran kekuasaan eksekutif ke legislatif. Karena pergeseran yang sangat kuat dari Presiden ke arah DPR ini yang sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah executive heavy setelah UUD 1945 diubah menjadi legislative heavy. Hal ini terlihat dari pergeseran fungsi legislasi yang dulu menjadi kewenangan Presiden, sekarang menjadi kewenangan DPR. Belum adanya pengawasan yang memadai terhadap fungsi legislasi DPR di khawatirkan terjadinya penyimpangan dalam pembentukan UU yang akan dilakukan oleh DPR. Tetapi konstitusi diharapkan dapat menjamin pengawasan terhadap fungsi legislasi DPR itu.

Pengawasan terhadap fungsi legislasi DPR RI sangat penting dan diatur dalam UUD 1945, melibatkan dua mekanisme utama.Mekanisme internal-aktif-preventif dijalankan oleh Presiden, sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945, untuk memastikan rancangan undang-undang disetujui bersama dan mencegah penyimpangan.Sementara itu, pengawasan eksternal-pasif-represif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, melalui pengujian undang-undang jika terjadi penyimpangan.

Meskipun dokumen ini telah menguraikan kerangka pengawasan fungsi legislasi DPR oleh Presiden dan Mahkamah Konstitusi, masih banyak ruang untuk penelitian lanjutan guna memahami implementasi dan efektivitasnya secara mendalam. Salah satu arah studi yang menarik adalah meneliti seberapa efektif mekanisme pengawasan internal oleh Presiden dalam mencegah penyimpangan pembentukan undang-undang, terutama dalam konteks dinamika politik antar lembaga negara. Penting juga untuk menguji apakah putusan Mahkamah Konstitusi melalui uji materi undang-undang benar-benar mampu secara signifikan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan legislatif dan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas. Selain itu, mengingat pentingnya peran rakyat dalam mengawasi wakilnya, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana partisipasi publik dan organisasi masyarakat sipil bisa lebih diberdayakan untuk melakukan pengawasan yang substansial terhadap proses legislasi, bukan hanya pada tahap pemilihan umum. Ini bisa mencakup pengembangan model pengawasan partisipatif yang efektif dan transparan. Terakhir, analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami bagaimana faktor-faktor politik, seperti komposisi koalisi di parlemen atau pengaruh partai politik, memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, baik oleh Presiden maupun dalam respons terhadap putusan MK. Dengan demikian, kita dapat mengidentifikasi celah dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret untuk memperkuat sistem pengawasan legislasi di Indonesia agar lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan umum.

Read online
File size592.83 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test