UNRIKAUNRIKA

PETITAPETITA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen yang bertugas untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, KPK sering menghadapi problematika seperti pelemahan status independensinya, sehingga tugasnya menjadi terhambat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis data melalui bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang KPK yang baru dinilai belum matang, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPK tetap independen meski memiliki dewan pengawas.

Kedudukan KPK sebagai lembaga independen dalam ketatanegaraan Indonesia masih terus dipertanyakan.Perubahan undang-undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 berdampak pada melemahnya independensi KPK.Independensi KPK sangat penting untuk memastikan pemberantasan korupsi yang efektif dan transparan.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak keberadaan dewan pengawas terhadap independensi KPK dalam konteks hukum tata negara. 2. Analisis perbandingan antara mekanisme pengawasan KPK dengan lembaga anti-korupsi di negara lain untuk mengevaluasi keefektifan sistem yang ada. 3. Studi tentang persepsi masyarakat terhadap peran KPK dalam menangani kasus korupsi tingkat tinggi, khususnya yang melibatkan aktor politik atau pejabat publik.

Read online
File size158.35 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test