JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN

Jurnal Hukum dan PeradilanJurnal Hukum dan Peradilan

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres merupakan contoh produk hukum yang lahir pada masa lame‑duck dan disahkan melalui legislasi jalur cepat. Pasal amendemen yang terkandung dalam undang‑undang a quo menimbulkan perdebatan hukum serta memengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia. Masalah utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah posisi Dewan Penasehat Presiden pasca revisi Undang‑Undang Penasehat Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selanjutnya, seberapa efektif posisi tersebut bila dibandingkan dengan Lembaga Penasehat Presiden Indonesia dan Conseil dÉtat Prancis? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan komparatif. Hasil penelitian dapat diringkas sebagai berikut: (1) Pasal amendment pada undang‑undang a quo memunculkan berbagai polemik dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya perubahan posisi dan struktur keanggotaan Wantimpres; (2) Antara Dewan Penasehat Presiden Indonesia dan Conseil dÉtat Prancis, dari segi posisi dan struktur keanggotaan, Conseil dÉtat lebih efektif dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai dewan negara. Penilaian tersebut didasarkan pada posisi dan struktur Conseil dÉtat. Sebagai saran, amandemen Undang‑Undang Penasehat Presiden sebaiknya memperhatikan efektivitasnya sebagai lembaga penasehat presiden.

Revisi Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengubah status Dewan Penasehat Presiden dari Lembaga Pemerintah menjadi Lembaga Negara, sekaligus menghapus ketentuan jumlah anggota, persyaratan keahlian khusus, dan larangan menjabat ganda, yang dapat memengaruhi anggaran negara dan independensi lembaga.Perubahan tersebut tidak mencerminkan urgensi serta dilaksanakan melalui legislasi jalur cepat tanpa partisipasi bermakna, sehingga dianggap sebagai regresi demokrasi Indonesia.Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali terhadap posisi, struktur keanggotaan, dan ketentuan persyaratan agar Dewan Penasehat Presiden dapat berfungsi efektif dan akuntabel.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris mengenai efektivitas Dewan Penasehat Presiden setelah revisi Undang-Undang, dengan mengukur dampaknya terhadap kualitas kebijakan publik dan kepuasan masyarakat melalui survei serta analisis data kinerja lembaga. Selain itu, analisis komparatif antara struktur dan fungsi Dewan Penasehat Presiden Indonesia dengan lembaga serupa di negara lain, seperti Conseil dÉtat Prancis atau lembaga penasehat presiden di negara demokrasi lain, dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi reformasi institusional. Selanjutnya, penelitian kualitatif mengenai persepsi para pemangku kepentingan—termasuk anggota parlemen, birokrat, dan organisasi masyarakat sipil—terhadap perubahan ketentuan keanggotaan dan larangan menjabat ganda dapat mengidentifikasi implikasi politik dan risiko intervensi partisan, sehingga membantu merumuskan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel.

  1. Democratic regression in Indonesia: Police and low-capacity democracy in Jokowi's administration... doi.org/10.22146/jsp.72129Democratic regression in Indonesia Police and low capacity democracy in Jokowis administration doi 10 22146 jsp 72129
  2. Jurnal Hukum dan Peradilan. implications revision wantimpres laws government system jurnal peradilan... doi.org/10.25216/jhp.14.3.2025.651-676Jurnal Hukum dan Peradilan implications revision wantimpres laws government system jurnal peradilan doi 10 25216 jhp 14 3 2025 651 676
Read online
File size484.66 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test