JPTAMJPTAM

Jurnal Pendidikan TambusaiJurnal Pendidikan Tambusai

Setelah reformasi tahun 1999, bermunculan lembaga-lembaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, termasuk lembaga Ombudsman. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai lembaga atau organ penunjang, lembaga independent atau semi-independent. Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maksud pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode Penelian bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa lembaga kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya, sehingga telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih. Untuk itulah, Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik (public service) yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara (welfare state).

Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti lembaga Ombudsman.Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai organ penunjang, lembaga independent atau semi-independent.Dalam konteks itulah, Kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi.Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya, yang telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih.Untuk itulah, Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik (public service) yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik.Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara (welfare state).

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang peran dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi sektor pelayanan publik, termasuk BUMN, BUMD, dan badan-badan lainnya. Kajian ini dapat berfokus pada efektivitas dan efisiensi kinerja Ombudsman dalam memerangi penyimpangan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak kehadiran Ombudsman terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan mewujudkan good governance. Kajian ini dapat mencakup evaluasi terhadap implementasi rekomendasi Ombudsman dan dampaknya terhadap perbaikan pelayanan publik. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi tantangan dan hambatan yang dihadapi Ombudsman dalam menjalankan fungsinya, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas lembaga ini. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat peran dan posisi Ombudsman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Read online
File size223.66 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test