PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan regulasi dan implikasi praktis terhadap perlindungan hukum bagi whistleblower dalam kasus korupsi di Indonesia. Fokus utamanya adalah mengevaluasi efektivitas kerangka hukum yang ada, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris (sosio-legal), studi ini menggabungkan analisis normatif terhadap perundang-undangan dengan studi kasus mendalam terhadap 47 laporan korupsi yang diajukan antara tahun 2018 hingga 2023 untuk menilai implementasi di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih sangat tidak memadai. Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Undang-Undang KPK, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan kelembagaan. Secara empiris, 68% whistleblower dalam kasus yang dianalisis mengalami tindakan balasan, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi, yang secara langsung menghambat laporan dari masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi parsial tidak cukup. Diperlukan penyempurnaan menyeluruh yang terstruktur dalam model tiga dimensi: penyatuan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pilar utama perlindungan, serta transformasi budaya hukum. Disarankan pendekatan hibrida yang menggabungkan perlindungan penuh dengan insentif yang wajar untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sistem perlindungan hukum bagi whistleblower korupsi di Indonesia secara sistemik gagal memberikan rasa aman, bukan karena tidak adanya peraturan, melainkan akibat fragmentasi regulasi dan hambatan implementasi di tingkat kelembagaan.Tumpang tindih kewenangan antara UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU KPK, dan PERMA menciptakan kebingungan prosedural dan ketidakpastian hukum.Temuan empiris dari 47 kasus (2018–2023) menunjukkan 68% pelapor mengalami tindakan balasan serius, yang justru melanggengkan budaya takut dan membungkam calon pelapor.

Perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana integrasi hukum melalui penyusunan undang-undang khusus yang menyatukan seluruh kerangka perlindungan whistleblower dapat mengatasi tumpang tindih kewenangan antara LPSK dan KPK serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelapor. Selain itu, penting untuk mengevaluasi secara empiris sejauh mana penguatan LPSK sebagai satu-satunya otoritas perlindungan dapat meningkatkan respons cepat, efektivitas perlindungan fisik dan psikologis, serta kepercayaan publik dalam praktiknya. Studi juga perlu dirancang untuk menyelidiki pengaruh transformasi budaya hukum—melalui edukasi hukum masyarakat dan penerapan sanksi tegas terhadap pelaku retaliasi—dalam mengubah persepsi sosial terhadap whistleblower dari sosok yang berisiko menjadi pelaku keadilan yang dihormati. Penelitian-penelitian ini harus menggabungkan analisis yuridis mendalam dengan survei lapangan terhadap pelapor, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum untuk menghasilkan temuan yang holistik. Hasilnya dapat digunakan untuk merancang sistem pelaporan yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, perlu dieksplorasi penerapan skema insentif finansial yang proporsional dan transparan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, dalam konteks sosial-budaya Indonesia. Studi banding antarnegara juga penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi. Keseluruhan penelitian harus fokus pada bagaimana menciptakan ekosistem pelaporan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat. Temuan harus memberikan rekomendasi operasional bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya berbasis teori, tetapi juga berakar pada realitas sosial dan kebutuhan nyata pelapor.

  1. Hipotek Kapal: Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Kreditur | Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum. hipotek... journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/11137Hipotek Kapal Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Kreditur Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum hipotek journal umpo ac index php LS article view 11137
  2. Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang | YUDHISTIRA : Jurnal... jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/yudhistira/article/view/1676Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang Undang YUDHISTIRA Jurnal jurnal kalimasadagroup index php yudhistira article view 1676
  3. Implementasi Whistleblowing System dalam Meningkatkan Efektivitas Pengaduan Masyarakat (Studi Pada ACRC... doi.org/10.36982/jpg.v9i2.3808Implementasi Whistleblowing System dalam Meningkatkan Efektivitas Pengaduan Masyarakat Studi Pada ACRC doi 10 36982 jpg v9i2 3808
Read online
File size379.23 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test