PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Respons terhadap perubahan kerangka hukum sangat penting, terutama dalam konteks visi Indonesia terhadap sistem hukum ideal yang berlandaskan Pancasila. Artikel ini menegaskan bahwa pengembangan hukum harus memperhatikan sumber-sumber hukum yang ada, dengan penekanan kuat pada norma-norma yang telah terintegrasi dalam konteks budaya dan kearifan lokal. Pusat dari Pancasila adalah filosofi humanis, terutama terwujud dalam sila kedua, yang mendasari nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Prinsip-prinsip dalam humanisme Pancasila mengadvokasi pemahaman nasional yang bersifat bersama, penghormatan terhadap kebebasan demokratis, keadilan sosial, dan pengakuan terhadap keberagaman keyakinan agama, sekaligus menjunjung tinggi martabat dan hak asasi manusia. Artikel ini membangun argumen untuk integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum yang mengatur pengelolaan dan perlindungan lingkungan, menekankan peran pentingnya dalam pelestarian ekologi dan kesejahteraan lingkungan hidup. Pengetahuan adat, yang dicirikan oleh prinsip-prinsip seperti nondiskriminasi, musyawarah, kejujuran, dan keharmonisan, muncul sebagai sumber modal sosial vital yang dapat secara signifikan memperkaya pengembangan hukum lingkungan dari perspektif humanisme Pancasila.

Pendekatan humanis sejalan dengan ideal hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan mewujudkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum yang berpihak pada kemanusiaan.Nilai-nilai moral dari kearifan lokal, baik yang bersifat universal maupun lokal, wajib dipertahankan dan dijadikan acuan dalam pengembangan hukum agar tidak rusak.Pengabaian nilai-nilai moral dalam kearifan lokal oleh negara akan membuat hukum kehilangan wajah luhurnya dan terkesan menyeramkan bagi masyarakat, padahal pendekatan kearifan lokal telah terbukti secara internasional mampu menjamin keberlanjutan lingkungan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris di berbagai komunitas adat di Indonesia untuk mengevaluasi efektivitas integrasi nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal dalam penerapan hukum lingkungan, sehingga dapat dikembangkan model hukum yang adaptif terhadap konteks lokal. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana prinsip humanisme Pancasila dapat dirumuskan secara operasional dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di daerah yang multikultural, agar tercipta sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ketiga, penting untuk mengembangkan kerangka hukum yang mengintegrasikan kecerdasan emosional dan spiritual (seperti empati, rasa tanggung jawab, dan nilai religius) dalam proses pembuatan kebijakan lingkungan, sehingga hukum tidak hanya rasional tetapi juga memiliki jiwa dan relevan dengan realitas sosial masyarakat.

  1. Embracing Local Wisdom: Enriching Environmental Law Development through the Humanist Lens of Pancasila... doi.org/10.47134/lawstudies.v2i4.4000Embracing Local Wisdom Enriching Environmental Law Development through the Humanist Lens of Pancasila doi 10 47134 lawstudies v2i4 4000
  2. Gender Equality in Indigenous Peoples in Indonesia (Challenges and Efforts Towards the 2030 Sustainable... doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2173Gender Equality in Indigenous Peoples in Indonesia Challenges and Efforts Towards the 2030 Sustainable doi 10 55908 sdgs v12i1 2173
  3. "Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja" by Atip Latipulhayat. khazanah mochtar atip latipulhayat... doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12Khazanah Mochtar Kusumaatmadja by Atip Latipulhayat khazanah mochtar atip latipulhayat doi 10 22304 pjih v1n3 a12
Read online
File size356.43 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test