WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Demokrasi yang kuat akan menciptakan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembangunan melalui mekanisme demokratis yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, demokrasi adalah sistem politik yang memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta menciptakan stabilitas sosial yang kokoh. Sebagai individu dan komunitas, kita bertanggung jawab untuk memperkuat demokrasi guna mewujudkan pembangunan nasional yang merata dan berkelanjutan melalui keterlibatan aktif dalam demokratisasi dan dukungan terhadap kebijakan yang mendukung keadilan sosial serta kemakmuran bersama. Pasca-Pemilu 2024, polarisasi di masyarakat akibat perebutan kekuasaan masih terasa, sehingga peran partai politik dan pemerintah sangat krusial dalam menjaga stabilitas politik dan pembangunan masa depan negara. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang dapat digunakan untuk memperkuat demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum, peran partai politik, keterlibatan masyarakat, dan profesionalisme penyelenggara pemilu sangat menentukan proses penguatan demokrasi untuk mencapai tujuan bersama dan kemajuan nasional.

Penguatan demokrasi sangat krusial untuk menciptakan negara yang berdaulat dan adil, yang ditentukan oleh faktor-faktor utama seperti supremasi hukum yang menjamin hak-hak warga negara dan keseimbangan kekuasaan.Peran partai politik dalam menyalurkan aspirasi dan menciptakan diskursus sehat, serta partisipasi masyarakat yang sadar politik dalam memilih pemimpin berkualitas, juga fundamental bagi kemajuan bangsa.Selain itu, profesionalisme penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Perselisihan Hasil Pemilu) krusial untuk menjaga integritas, objektivitas, netralitas, dan transparansi proses pemilu demi hasil yang sah dan diterima semua pihak.

Untuk memperdalam pemahaman tentang penguatan demokrasi pasca-Pemilu 2024, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi komprehensif mengenai sejauh mana kerangka hukum pemilu yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mampu secara efektif mengatasi berbagai pelanggaran seperti politik uang, intimidasi pemilih, dan sengketa hasil yang masih terjadi. Penelitian ini dapat menganalisis dampak implementasi regulasi tersebut terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengidentifikasi celah-celah regulasi yang memerlukan perbaikan. Kedua, mengingat maraknya disinformasi dan ujaran kebencian, terutama di media sosial, penting untuk meneliti lebih lanjut bagaimana tingkat literasi digital masyarakat memengaruhi kerentanan mereka terhadap polarisasi politik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Studi ini dapat mengidentifikasi strategi edukasi literasi digital yang paling efektif untuk membangun resistensi masyarakat terhadap konten provokatif pasca-pemilu. Ketiga, mengingat adanya polarisasi di masyarakat, penyelidikan mendalam mengenai model-model atau praktik terbaik kerja sama antarpartai politik dapat memberikan wawasan berharga. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana partai-partai politik dapat berkolaborasi secara konstruktif untuk meredakan ketegangan, mencapai konsensus kebijakan, dan memprioritaskan kepentingan nasional di atas perbedaan ideologis, sehingga menciptakan stabilitas politik yang berkelanjutan.

  1. HEGEMONI OLIGARKI DAN AMBRUKNYA SUPREMASI HUKUM | Suteki | CREPIDO. hegemoni oligarki ambruknya supremasi... Doi.Org/10.14710/Crepido.4.2.161-170HEGEMONI OLIGARKI DAN AMBRUKNYA SUPREMASI HUKUM Suteki CREPIDO hegemoni oligarki ambruknya supremasi Doi Org 10 14710 Crepido 4 2 161 170
Read online
File size333.2 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test