DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Ketidakharmonisan dalam peraturan yang mengatur program magang di Indonesia telah menyebabkan ambiguitas mengenai status hukum peserta magang, yang berakibat pada perlindungan hukum yang lemah dan tidak adanya standar kompensasi yang adil, sehingga berpotensi menimbulkan praktik kerja terselubung. Berdasarkan analisis menggunakan teori keadilan Gustav Radbruch, John Rawls, dan perspektif Critical Legal Studies (CLS), ditemukan bahwa peraturan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, masih tumpang tindih dan belum menetapkan standar kompensasi yang jelas. Situasi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai keadilan dan keadilan substansial karena mengabaikan hak ekonomi peserta magang. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menyatukan ketentuan antarkementerian dan menetapkan Standar Kompensasi Nasional Berdasarkan Upah Minimum (UMP), dengan skema 25% UMP untuk magang kurikuler, 40% untuk magang non-kurikuler, dan 50% untuk lulusan segar, agar terwujud sistem magang yang adil, adaptif, dan pasti secara hukum.

Berdasarkan temuan penelitian, kerangka regulasi yang mengatur program magang di Indonesia masih menghadapi kesenjangan signifikan akibat kurangnya sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan yang ada, serta inkonsistensi dalam implementasi di tingkat praktis.Ketidakharmonisan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi peserta magang, khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan perlindungan selama program.Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kerangka hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk memastikan implementasi program magang yang adil, pasti secara hukum, dan bermanfaat secara proporsional.Dengan semakin meningkatnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui kebijakan magang, pemerintah harus memprioritaskan formulasi Perpres mengenai implementasi program magang nasional.Dengan adanya Perpres ini, semua ketentuan yang saat ini tersebar dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat terintegrasi dalam kerangka hukum yang koheren dan harmonis.Integrasi ini akan memungkinkan implementasi program magang di Indonesia menjadi lebih efektif, adil, dan sah secara hukum.

Untuk mengatasi kesenjangan regulasi dan praktik yang berbeda antara pelatihan magang yang asli dan kerja terselubung, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kerangka hukum tertinggi yang mengatur implementasi program magang nasional. Perpres ini akan secara komprehensif memastikan terwujudnya prinsip keadilan sosial. Melalui Perpres, pemerintah dapat menegaskan beberapa prinsip kunci, yaitu: Harmonisasi Regulasi Antar Kementerian, Standarisasi Hak dan Kewajiban Peserta Magang, Standar Kompensasi Nasional Berdasarkan Upah Minimum (UMP), Kepastian Hukum Status Peserta Magang, dan Mekanisme Pengawasan dan Sanksi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial yang dicari oleh John Rawls, sistem hukum yang mengatur magang di Indonesia dapat diterapkan. Ini berarti bahwa kebijakan magang tidak hanya dianggap sebagai alat ekonomi atau pendidikan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendistribusikan kesempatan secara merata dan melindungi hak sosial generasi muda. Selain itu, penerapan tiga nilai hukum Gustav Radbruch, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepraktisan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit), secara seimbang dalam regulasi magang nasional akan membuat program magang menjadi lebih adil dan adil.

  1. Analisis Internship Bagi Peningkatan Kompetensi Mahasiswa | Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan. analisis... doi.org/10.37641/jimkes.v8i3.340Analisis Internship Bagi Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan analisis doi 10 37641 jimkes v8i3 340
  2. Urgensi Hak Buruh dalam Kebijakan Pengupahan | Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora.... doi.org/10.62383/progres.v2i1.1339Urgensi Hak Buruh dalam Kebijakan Pengupahan Politika Progresif Jurnal Hukum Politik dan Humaniora doi 10 62383 progres v2i1 1339
Read online
File size411.67 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test