IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Fokus kajian ini tertuju pada keberadaan hukum sebagai instrument dalam mendorong terjadinya perubahan sosial pada proses pengadaan tanah. Latar belakang yang dapat ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sering dipahami sebagai upaya untuk mencari keadilan. Meninjau dari keberadaan hukum dalam kehidupan masyarakat, bila melihat kasus pengadaan tanah yang ada di Indonesia sering kali menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan untuk itu, terdapat permasalahan yang akan diteliti lebih dalam mengenai fungsi hukum sebagai instrument perubahan sosial dalam menyelesaikan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peran hukum dalam menyelesaikan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peran masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Metode penilitian menggunakan pendekatan undang-undang dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan undang-undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku hukum, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan Perubahan sosial merupakan aspek utama dalam membentuk dan mengubah hukum. Dalam hal ini hukum berperan aktif dalam kehidupan manusia dilihat dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Artinya dalam hal ini fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, seperti pola-pola perilaku dan interaksi sosial, memiliki hubungan yang erat dengan pembentukan pranata hukum. Pada proses pengadaan tanah, melalui kacamata hukum sebagai instrument perubahan sosial implementasinya harus diseleraskan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

Hukum berperan krusial sebagai instrumen perubahan sosial untuk menyelesaikan konflik pengadaan tanah.Sosialisasi penggunaan tanah untuk kepentingan umum serta partisipasi aktif masyarakat diperlukan agar proses pengadaan dapat meningkatkan pemahaman dan menghasilkan keputusan yang adil.Selain itu, transparansi dan pemberian ganti rugi yang proporsional harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan tetap menghormati hak serta kewajiban semua pihak.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris seberapa efektif mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah, dengan mengukur tingkat kepuasan dan persepsi keadilan di antara pemilik tanah. Selanjutnya, studi komparatif antara penyelesaian sengketa melalui mediasi versus litigasi dapat memberikan gambaran tentang dampak biaya, waktu, dan kepuasan pihak terkait, serta mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan masing-masing pendekatan. Terakhir, penelitian longitudinal tentang dampak kebijakan kompensasi yang transparan dan proporsional terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial komunitas terdampak dapat membantu menilai apakah prinsip keadilan sosial benar‑benar terwujud dalam praktik pengadaan tanah.

  1. Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial... jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/358Sistem Hukum Modern Lawrance M Friedman Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial jurnal ukdc ac index php SEV article view 358
  2. Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata... doi.org/10.37893/jbh.v12i2.427Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata doi 10 37893 jbh v12i2 427
Read online
File size299.97 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test