ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menggunakan pendekatan teori akses yang dikembangkan oleh Ribot dan Peluso. Fokus kajian diarahkan pada pasal-pasal kunci yang mengatur penguasaan, klasifikasi, perizinan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik analisis isi terhadap dokumen hukum dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara tidak hanya menjadi aktor legal yang mengatur akses melalui hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memproduksi akses melalui struktur kelembagaan, prosedur administratif, serta relasi kuasa yang bersifat eksklusif. Pasal-pasal dalam UU No. 41/1999 lebih banyak memberikan kemudahan akses kepada aktor bermodal seperti korporasi dan institusi negara, sementara masyarakat adat dan lokal mengalami hambatan struktural dan legal dalam memperoleh manfaat dari sumber daya hutan. Studi ini menyimpulkan bahwa UU Kehutanan bersifat sentralistik dan kurang menjamin keadilan akses bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih inklusif dan desentralistik, serta pengakuan terhadap bentuk-bentuk akses berbasis komunitas.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merefleksikan logika kekuasaan negara yang dominan dalam mengatur akses terhadap sumber daya hutan.Negara tidak hanya menetapkan hukum formal, tetapi juga memproduksi dan mendistribusikan akses secara selektif berdasarkan kepentingan politik dan administratif.Regulasi ini belum mampu mengakomodasi keberagaman mekanisme akses aktual yang ada di lapangan, sehingga menciptakan ketimpangan dan eksklusi bagi masyarakat adat dan lokal.Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma menuju pengakuan terhadap bentuk-bentuk akses yang berbasis kemampuan aktual, partisipasi setara, dan keadilan sosial-ekologis.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model tata kelola hutan yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dan lokal di negara-negara lain, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami secara mendalam dinamika relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat dalam proses perizinan dan penegakan hukum kehutanan, serta dampaknya terhadap akses dan kontrol sumber daya hutan. Ketiga, penting untuk mengkaji potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hutan, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran masyarakat adat dan lokal sebagai aktor kunci dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Read online
File size699.38 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test