DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan menganalisis keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterimanya suatu perkara dalam kasus pembatalan pernikahan berdasarkan pernikahan paksa yang disepakati oleh para pihak, serta mengkaji dasar hukum, pertimbangan hakim, dan implikasi hukum terhadap perlindungan hak-hak pihak yang dirugikan dalam pernikahan. Fenomena pernikahan paksa masih sering terjadi di masyarakat karena alasan adat, ekonomi, atau kehormatan keluarga. Namun, ketika pernikahan tersebut diajukan untuk dibatalkan ke pengadilan agama, tidak jarang permohonan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil menurut hukum acara perdata dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis putusan pengadilan yang menyatakan perkara tidak diterima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama hakim mengeluarkan putusan NO adalah ketidakpenuhan syarat kedudukan hukum, ketidaklengkapan objek gugatan, dan cacat formil dalam permohonan pembatalan. Selanjutnya, kesepakatan terhadap pernikahan paksa oleh para pihak dianggap sukarela, sehingga tidak memenuhi unsur paksaan yang menjadi dasar pembatalan. Putusan NO berimplikasi hukum bahwa perkara tidak diperiksa pada intinya, memungkinkan para pihak untuk mengajukan kembali gugatan dengan perbaikan formil. Simpulannya, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam kasus pembatalan pernikahan berdasarkan pernikahan paksa bukan berarti pernikahan tersebut sepenuhnya sah, melainkan menunjukkan ketidaktepatan dalam prosedur pengajuan gugatan yang harus diperbaiki untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan hak individu dalam pernikahan.

Penerapan Niet Ontvankelijke Verklaard (Di NO) dalam kasus pembatalan pernikahan akibat pernikahan paksa menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia mengedepankan kepatuhan ketat terhadap prosedur hukum formil.Putusan Di NO diberikan bukan karena substansi perkara tidak sah, melainkan karena gugatan tidak memenuhi standar administratif atau prosedural yang ditetapkan, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.Faktor utama yang menyebabkan gugatan dinyatakan Di NO meliputi dokumen yang tidak lengkap, kesalahan prosedur pengajuan, ketidaksesuaian syarat formil, dan alasan gugatan yang tidak jelas.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana masyarakat, khususnya kelompok rentan, memahami persyaratan formil dalam mengajukan gugatan pembatalan pernikahan, agar dapat dikembangkan panduan hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat awam. Kedua, sebaiknya diteliti efektivitas mekanisme perbaikan gugatan setelah putusan Di NO, termasuk sejauh mana para pihak mampu memperbaiki kekurangan dokumen dan prosedur dengan bantuan hukum, untuk menilai apakah sistem peradilan memberikan akses keadilan yang adil dan setara. Ketiga, perlu dikaji bagaimana pengaruh tekanan sosial dan budaya terhadap kebebasan memberi persetujuan dalam pernikahan, serta bagaimana faktor-faktor ini dinilai oleh pengadilan dalam menentukan unsur paksaan, sehingga dapat membantu menyusun kerangka hukum yang lebih sensitif terhadap konteks sosial masyarakat dalam menangani kasus pernikahan paksa.

  1. Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba |... ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika/article/view/1560Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba ejournal iainpalopo ac index php maddika article view 1560
  2. Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan | Labetubun | Batulis Civil Law Review.... doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.430Implikasi Hukum Putusan Pengadilan terhadap Pembatalan Perkawinan Labetubun Batulis Civil Law Review doi 10 47268 ballrev v1i1 430
  3. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size320.41 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test